Dpr Soal Ruu Tni: Yang Masa Lalu Traumatis, Pasti Kontra

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 15 Mar 2025 19:40 WIB

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto angkat bunyi dorongan publik nan meminta agar proses Revisi UU TNI dihentikan lantaran berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto angkat bunyi dorongan publik nan meminta agar proses Revisi UU TNI dihentikan lantaran berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI. (detikai.com/Ramadhan Rizki Saputra).

Jakarta, detikai.com --

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto angkat bunyi dorongan publik nan meminta agar proses Revisi UU TNI dihentikan lantaran berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI.

Utut memandang adanya penolakan terhadap Revisi UU TNI berasal dari mereka-mereka nan mempunyai masa lampau traumatis. Pasalnya, dia menilai jika ditelaah lebih jauh revisi tersebut dibutuhkan untuk masa depan nan lebih baik.

"Yang masa lampaunya traumatis, pasti kontra. Tapi jika kita memandang ke depan, moving forward, dugaan saya ini oke-dokey," jelasnya kepada wartawan di sela-sela Rapat Panja di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utut lantas meminta agar masyarakat tidak cemas secara berlebihan mengenai Revisi UU TNI itu. Menurutnya Revisi dilakukan dengan niatan baik untuk kepentingan bangsa.

"Yang saya perlu sampaikan ke teman-teman, janganlah cemas berlebihan. Tetapi jika keberpihakan saya enggak bisa omong," tuturnya.

"Cuman please kita sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak saya pasti niatannya baik," imbuhnya.

Komisi I DPR berbareng pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) hari ini.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut rapat nan telah dilakukan sejak Jumat (14/3) kemarin, sudah membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, kata dia, pembahasan bakal diselesaikan pada rapat hari ini.

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu nan kita selesaikan dari 92 DIM," kata Hasanuddin.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut berbareng DPR. Pihaknya mau agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI nan telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batas penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur pemisah usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya bakal menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai masa pensiun.

(tfq/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya