Dpr Sebut Usulan Trump Pindahkan Warga Gaza Harus Dilawan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:42 WIB

Jakarta, detikai.com - Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengecam keras rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merelokasi penduduk Palestina ke luar Jalur Gaza dan mengambil alih Jalur Gaza nan dinilainya sangat provokatif.

"Pernyataan Trump sangat provokatif. Oleh lantaran itu, kudu kita lawan!" kata Mardani dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut dia, pendapat Trump nan membangkang terhadap hukum, parameter, dan norma internasional itu bakal menghapus kewenangan rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, serta mendukung rencana Israel melakukan pembersihan etnis (ethnic cleansing).

detikai.com Militer: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

Photo :

  • Getty Images/Mandel Ngan

Mardani mendesak AS maupun semua pihak mematuhi landasan norma internasional, di antaranya Konvensi Jenewa 1949 nan melarang pemindahan paksa masyarakat dari wilayah nan diduduki.

"Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini sehingga nan mereka lakukan melanggar patokan internasional nan mereka sendiri juga sudah sepakati," ujarnya.

Ia lantas menyitir Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, nan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 di antaranya menyatakan bahwa pemindahan secara langsung alias tidak langsung oleh kekuasaan pendudukan atas sebagian masyarakat sipilnya sendiri ke wilayah nan didudukinya, alias deportasi alias pemindahan seluruh alias sebagian masyarakat wilayah nan diduduki ke dalam alias ke luar wilayah ini.

"Ini dapat diartikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa mempunyai kekuasaan pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang," tuturnya.

Reruntuhan gedung di wilayah Shujaiya di Kota Gaza akibat serangan Israel

Ketua BKSAP DPR RI mengingatkan pula kepada AS dan Israel bahwa bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan nan diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi itu disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan ikut ditandatangani oleh AS maupun Israel.

"Pelaku genosida dapat dikenai hukuman berupa balasan penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) nan memang mempunyai kewenangan norma untuk mendakwa pelaku genosida," ucapnya.

Mardani juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana Trump tersebut, serta menggalang support internasional bagi rakyat Palestina.

"Kita kudu menekan Israel agar mematuhi beragam norma internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral, serta sistem internasional lainnya. Jangan sampai tercipta kesan bahwa gencatan senjata nan sementara ini menjadi cuci dosa atas kejahatan Israel," urainya.

Ia memandang perlu Indonesia terus menjalin support dengan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ (Mahkamah Internasional) dengan terus menuntut Israel dan para pimpinannya atas kejahatan genosida, apartheid, maupun kejahatan kemanusiaan lainnya.

Wakil rakyat ini menyerukan kepada organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana itu dan mengambil langkah-langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa penduduk Palestina..

"Hak untuk tinggal di Tanah Air adalah kewenangan esensial nan tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri berbareng rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan kewenangan asasi manusia!" katanya.

Terakhir, Mardani menegaskan komitmen BKSAP DPR RI pada forum-forum persidangan internasional bahwa Indonesia bakal senantiasa mendukung perjuangan Palestina dalam mempertahankan hak-haknya.

"Utamanya kemerdekaan Palestina berasas prinsip solusi dua negara dengan pemisah wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya

Ia lantas menyitir Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, nan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 di antaranya menyatakan bahwa pemindahan secara langsung alias tidak langsung oleh kekuasaan pendudukan atas sebagian masyarakat sipilnya sendiri ke wilayah nan didudukinya, alias deportasi alias pemindahan seluruh alias sebagian masyarakat wilayah nan diduduki ke dalam alias ke luar wilayah ini.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya