ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons penetapan tersangka mengenai dugaan perintangan investigasi namalain Obstruction Of Justice (OOJ) pada sejumlah kasus nan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, semenjak Kejagung mulai membuka sejumlah kasus besar, serangan kian terjadi di lembaga tersebut.
"Kan sebenarnya ini sudah terlihat sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan nan mengarah ke kejaksaan agung mulai dari lembaga hingga perseorangan. Secara kasat mata kita bisa lihat gimana upaya perlawanan kembali ini muncul dari mereka nan berperkara," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Politikus NasDem itu pun meminta seluruh pelaku nan terlibat mendapat balasan setimpal atas perbuatannya, tanpa dilindungi oleh UU keprofesian.
"Saya minta tidak ada lembaga keprofesian nan berupaya melindungi pelaku," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan investigasi namalain Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka berbarengan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi nan yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.
Tiga Tersangka
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai pengajar dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula nan diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga memberikan duit sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membikin berita-berita negatif dan konten-konten negatif nan menyudutkan Kejaksaan mengenai dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka alias terdakwa," kata dia.
Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membikin narasi nan dapat membangun gambaran pengguna mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan kalkulasi kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut jenis mereka nan selanjutnya dituangkan dalam corak berita.
Pasal nan Dijerat
Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, bayar demonstran nan memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast nan disiarkan oleh Jak TV.
"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai aktivitas seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi nan negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan buletin agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara nan ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.
Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut interogator sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah nan ditangani interogator tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, alias angan mereka perkaranya dapat dibebaskan alias minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," terang Qohar.
Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya buletin nan sempat dimuatnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.