ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 20 Maret 2025 - 15:03 WIB
Jakarta, detikai.com - DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang TNI nan baru dalam rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025. Dalam prosesnya, revisi UU TNI menuai penolakan terutama dari komponen mahasiswa.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya siap memberi penjelasan atas kekhawatiran publik mengenai hasil revisi UU TNI nan baru saja disahkan.
“Jadi kami berambisi dan mengimbau adik-adik mahasiswa, nan saat ini mungkin tetap belum mendapatkan penjelasan alias keterangan nan dibutuhkan, kelak kami siap untuk memberikan penjelasan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan bilang DPR siap berbincang dan memberikan penjelasan secara langsung. Kata dia, tak perlu ada kecurigaan alias prasangka nan tidak berdasar.
"Kami berambisi masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa nan telah disahkan dan gimana perihal ini bakal berakibat positif bagi pembangunan bangsa," tutur Puan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Photo :
- detikai.com.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Politikus PDIP itu memastikan kekhawatiran masyarakat mengenai UU TNI tersebut tidak bakal terjadi. Justru, menurut dia, hasil revisi UU TNI itu bakal berfaedah ke depan.
Dia menuturkan perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari beragam ancaman dan dinamika nan terjadi. Meski begitu, dia menekankan UU TNI nan baru tetap berpegangan pada prinsip alam kerakyatan Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mengutamakan supremasi sipil dan menjaga hak-hak kerakyatan serta HAM sesuai dengan ketentuan perundangan nan bertindak di Indonesia dan internasional,” ujar Puan.
Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai sistem nan bertindak dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.
"Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat nan dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," tutur Ketua DPP PDIP itu.
TNI Dilarang Terlibat Bisnis
Puan mengatakan tidak ada perubahan dalam UU TNI nan baru dengan memungkinkan TNI terlibat dalam politik alias bisnis. Isu itu sempat menimbulkan kekhawatiran publik. Ia menyampaikan TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip nan kami jaga dengan baik. Kami mau menegaskan bahwa perihal ini tidak bakal berubah," ujar Puan.
Puan kembali menjelaskan pembahasan UU TNI nan baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 7 mengenai tambahan tugas operasi militer selain perang.
Lalu, Pasal 47 menyangkut kementerian alias lembaga nan bisa diisi perwira TNI aktif. Kemudian, Pasal 53 soal usia pensiun TNI.
Halaman Selanjutnya
Dia menuturkan perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari beragam ancaman dan dinamika nan terjadi. Meski begitu, dia menekankan UU TNI nan baru tetap berpegangan pada prinsip alam kerakyatan Indonesia.