Dpr Mau Bahas Revisi Uu Asn, Isinya Presiden Bisa Mutasi Pimpinan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Jakarta, detikai.com - Komisi II DPR RI berencana membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nan masuk dalam dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas nan bakal dibahas pada 2025.

“Ini info aja kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu. Mohon maaf ini ya, lantaran komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis, 17 April 2025. 

Adapun UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Zulfikar mengatakan revisi kali ini bakal ada satu pasal nan diubah mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan (mutasi) ketua tinggi madya oleh Presiden.

“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hafal isinya itu. Tapi, isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ketua tinggi, ketua tinggi pratama ketua tinggi madya ditarik ke presiden,” jelas Zulfikar.

Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Di sisi lain, dia mengaku tak setuju dengan revisi pasal di UU ASN tersebut. Sebab, dia menilai perihal itu tidak sejalan dengan otonomi wilayah termasuk juga desentralisasi.

“Ini saya gak tau nih kenapa bisa begitu. Jadi, menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi nan seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat Bina Kepegawaian,” ujarnya. 

Sementara, UU Pemilu nan rencananya bakal dibahas berbareng dengan UU Pilkada, dan juga UU Parpol rencananya bakal digabungkan dalam satu paket UU Omnibuslaw Politik bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

“Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, Badan Legislasi, tapi Komisi II berupaya agar itu disiapkan oleh Komisi II,” ujarnya.
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Partisipatif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

img_title

detikai.com.co.id

17 April 2025

Selengkapnya