Dpr Bakal Cecar Kpu Dan Bawaslu Terkait Putusan Mk Soal Psu Di 24 Daerah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:47 WIB

Jakarta, detikai.com – Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat bareng Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2025. 

Rapat itu digelar buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah.

"Rapat jam 10.00, kira-kira perihal apa nan mengenai dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan bunyi ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. 

Legislator PDIP itu menjelaskan dalam rapat nanti, pihaknya bakal mengonfirmasi langsung soal sengkarut penyelenggaraan Pilkada 2024.

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima

"Kami bakal tanyakan juga respons dari teman-teman KPU, Bawaslu nan selama ini sebagai penyelenggara dan Mendagri, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada kemarin seperti apa," ujarnya.

Aria Bima menekankan catatan-catatan itu menjadi krusial sebagai pertimbangan pilkada dalam menentukan RUU Pilkada. Mengingat, kata dia, PSU di 24 wilayah merupakan jumlah nan cukup besar.

"24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga kudu memandang hubungan dari beragam survei ya bahwa indeks kerakyatan kita nan menurun ya," kata Aria Bima.

Aria Bima apalagi menyebut jika PSU di 24 wilayah untuk Pilkada 2024 adalah nan terbanyak sepanjang pilkada digelar. Padahal, pelanggaran-pelanggaran administratif semestinya bisa terdeteksi sejak dini.

"Iya paling banyak (PSU 24 daerah), selain manajemen persyaratan nan dilanggar, nan kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif nan tidak terpenuhi seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala wilayah nan ada larangan 3 kali misalnya. Ini kan dari awal bisa terdeteksi dong, kenapa KPU Bawaslu nya juga tidak mendeteksi dan itu baru dikeputusan MK, sementara kontestasi sudah dilaksanakan," imbuhnya

Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 wilayah lantaran ada calon nan didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan beragam alasan, mulai dari tidak mengaku sebagai mantan terpidana, tidak tamat SMA, hingga sudah menjabat dua periode.

Kemudian, ada satu perkara nan diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara nan diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Halaman Selanjutnya

"24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga kudu memandang hubungan dari beragam survei ya bahwa indeks kerakyatan kita nan menurun ya," kata Aria Bima.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya