ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, detikai.com --
Polisi mengungkap pelaku kasus dugaan perusakan nisan pada makam di Kotagede, Kota Yogyakarta dan Banguntapan, Bantul tetap berstatus pelajar SMP.
Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa menyebut, pelaku berinisial ANSF nan sukses diamankan Senin (19/5) sore kemarin tetap berumur 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku laki-laki, tetap pelajar dan sekolah di SMP Negeri nan ada di wilayah Bantul," kata Basungkawa di Mapolsek Kotagede, Kota Yogyakarta, Selasa (20/5).
Basungkawa mengatakan pelaku mengakui dalam melakukan aksinya seorang diri.
Ia menggunakan tangan kosong untuk merusak nisan kayu, serta memakai sebongkah batu kala menghancurkan makam berlapis keramik.
Modus ini pelaku gunakan untuk merusak nisan alias makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede; lampau Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul; serta makam lain di kompleks pemakaman Gedongkuning, Bantul.
Basungkawa mengatakan pihaknnya masih mendalami motif dari pelaku dalam melakukan aksinya.
Basungkawa juga enggan membeberkan pengakuan sementara dari ANSF. Tapi, polisi secara tegas memastikan bahwa kasus ini nihil sangkut-pautnya dengan rumor SARA.
"Tidak ada (kaitan rumor SARA)," tegas Basungkawa.
Di satu sisi, Basungkawa menyebut pelaku diduga mempunyai indikasi gangguan psikologis nan muncul beberapa tahun belakangan, meskipun belum pernah dilakukan pengecekan psikologis.
Informasi polisi juga mengungkap sejumlah perilaku ganjil ANSF. Seperti selalu berjalan dengan langkah melangkah kali dan tidak pernah tidur di rumah setiap malam.
"Dia jalan-jalan terus, kadang tidur di gubuk kadang di mana. Pagi, itu pulang tukar baju, sekolah. Sekolah pun dia jamnya enggak mesti. Artinya, kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi," beber Basungkawa.
Maka dari itu, lanjut Basungkawa, polisi berencana melaksanakan pemeriksaan psikologis guna memastikan indikasi itu.
Basungkawa menuturkan, saat ini pelaku telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta sembari beragam proses pemeriksaan bergulir.
Dari kasus ini, polisi mengumupulkan sederet peralatan bukti. Antara lain, empat buah nisan kayu nan rusak serta sebongkah batu nan diduga dipakai untuk merusak makam berlapis keramik.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan status ANFS sebagai anak berhadapan dengan norma (ABH). Dia dikenakan Pasal 179 KUHP.
"Yaitu tindakan menodai kuburan alias merusak tanda isyarat kuburan nan mana ancamannya 1 tahun 4 bulan (pidana penjara)," kata Basungkawa.
Sebelumnya, Polres Bantul menyelidiki dugaan tindakan perusakan nisan pada 10 makam di Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY oleh orang tak dikenal. Seluruh nisan nan diduga dirusak ini merupakan makam penduduk umat Kristiani.
Bersamaan itu, ditemukan pula lima makam Nasrani lain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta nan juga diduga dirusak oleh orang tak dikenal.
Kedua peristiwa itu diketahui pada Jumat (16/5) dan Minggu (18/5) kemarin. Kali pertama ditemukan oleh penduduk setempat dan mahir waris makam.
(kum/kid)
[Gambas:Video CNN]