Dpr Akan Gelar Rapat Dengan Kemendagri Hingga Kpu Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang berbareng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelantikan kepala daerah.

Rapat bakal membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nan dibacakan pada 4-5 Februari 2024.

"Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita bakal adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

Dasco menilai rapat mengenai penentuan agenda pelantikan semestinya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada kesempatan kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.

"Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut agar kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula," ucap Dasco.

Dia mengatakan, nantinya pemerintah berbareng DPR bakal mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.

"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira jika diputus oleh MK tanggal 4 alias tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi nan pasti juga di bulan Februari," ujar dia.

MK bakal membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara alias putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih sigap dibanding agenda nan telah ditentukan sebelumnya, ialah 11–13 Februari 2025.

Sebelumnya, Komisi II DPR berbareng penyelenggara pemilu telah menyepakati agenda pelantikan unik kepala wilayah nan tak bentrok di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala wilayah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah bakal mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon nan memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.

"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri Tito saat bertemu pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala wilayah non sengketa MK dan kepala wilayah bentrok nan hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah bakal berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.

Tito memperkirakan, proses tersebut menyantap waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala wilayah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025. 

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari jika dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ," ungkap Tito.

Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut bakal dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo nan bakal memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.

"Nah ini nan kelak bakal diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) lantaran agenda dan aktivitas pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tandas Tito.

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara alias putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya tetap menunggu pemberitahuan dari MK berangkaian dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara bakal lanjut pada tahap pembuktian alias kelak bakal diputus dengan putusan dismissal yang bakal diucapkan kelak pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih sigap dibanding agenda nan telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara nan lanjut maupun gugur, bakal dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. 

Ia pun berambisi berharap kepala wilayah terpilih nan perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

"Mudah-mudahan ini bagi nan sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan nan tidak dibawa ke MK," ucap dia.

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengusulkan saksi dan/atau mahir nan jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan nan bakal dibacakan kudu diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga alias lembaga mahir tersebut berasal.

"Mulai sekarang, selain nan diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi jika perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara nan diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.

Total perkara sengketa pilkada alias juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya