Dkpp Berhentikan Ketua Kpu Garut, Karena Diduga Geser Suara Caleg Dpr Ri?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 15 April 2025 - 05:00 WIB

Garut, detikai.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, diberhentikan tetap. Pemecatan tersebut berasas putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP, pada Senin 14 April 2025.

Putusan itu mengabulkan pengadu mengenai ketidaksesuaian perolehan bunyi dan dugaan penggelembungan bunyi Pemilu Legislatif alias Pileg DPR RI 2024.

Keputusan DKPP nan ditandatangani Ketua DKPP Heddy Lugito melalui surat putusan Nomor 278 - PKE-DKPP/XI/2024. Gugatan diajukan oleh pengadu Firmansyah, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapn putusan DKPP yang diperoleh detikai.com adalah sebagai berikut.

Memutuskan :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap kepada teradu 1 Dian Hasanudin selaku ketua merangkap personil KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir kepada teradu II Dedi Rosadi, teradu III Yusuf Abdullah, teradu IV Asyim Burhani, teradu V Rikeu Rahayu, masing - masing selaku personil KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini, 

Gerindra nan Dirugikan?

Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Brigade NKRI, nan mengadvokasi para pengadu mengaku selain ke DKPP pihaknya mengadukan perbuatan komisioner KPU Garut ke Bawaslu RI, dan KPU RI. Sejauh ini baru kejuaraan kepada pihak DKPP nan sudah keluar dan menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melanggar kode etik.

" Jadi kita itu melaporkan ke 3 lembaga antara lain ke DKPP, KPU RI da. Bawaslu RI, namun baru dari DKPP nan sudah kelar, " ujar Ivan Rivanora, LBH Brigade NKRI Senin 14 April 2025.

Temuan kecurangan kalkulasi bunyi pada sirekap perolehan bunyi Pileg DPR RI, perolehan bunyi tersebut mengalami centang merah. Sehingga dicurigai ada ketidaksesuaian nomor perolehan bunyi di partai alias caleg lain.

Ivan menemukan kejanggalan pada form excel, sehingga dia menduga bahwa pemaksaan pergeseran perolehan bunyi partai maupun caleg ke caleg lainnya. 

"Dalam perihal ini ketua KPU Gaut memerintahkan PPK melalui akun sirekap bunyi dari Partai Gerindra kemudian dari partai-partai nan lain dipindahkan ke Partai Nasdem, terbukti sampai detik ini di akun sirekap itu tetap centang merah lantaran dipaksakan dari bunyi partai lain digeserkan ke partai Nasdem, " jelasnya.

Lanjut Ivan, akibat ketidaksesuaian hitungan perolehan suara ini tentu ada beberapa partai nan dirugikan, terutama Partai Gerindra. Pergeseran bunyi dari Partai Gerindra ke partai lain lantaran waktu itu (Pileg 2024) tidak masuk 3 bangku dari Dapil Jabar 11 di DPR RI.

" nan sangat besar dirugikan tentu Partai Gerindra, lantaran pada waktu itu Gerindra tidak masuk 3 kursi, nah ada kemungkinan bunyi itu nan digeserkan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

" Jadi kita itu melaporkan ke 3 lembaga antara lain ke DKPP, KPU RI da. Bawaslu RI, namun baru dari DKPP nan sudah kelar, " ujar Ivan Rivanora, LBH Brigade NKRI Senin 14 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya