ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saeful Hidayat merespons soal Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus nan berisi kemenangan dari Eks personil DPR dari PDIP, Tia Rahmania, dalam gugatan terhadap Mahkamah PDIP nan menganggap ada penggelembungan bunyi di Pileg 2024 sehingga posisinya digantikan kader nan lain, Bonnie Triyana.
Menurut Djarot, putusan tersebut sudah lama dan nan berkepentingan pun udah dipecat. Namun demikian, jika Tia mau memperbaiki namanya dihadapan para kader maka perihal itu dipersilakan saat kongres.
"Kalau beliau mau rehabilitasi itu bisa kelak di kongres, silahkan," kata Djarot saat ditemui di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Meski dipersilakan melakukan rehabilitas di Kongres, namun Djarot menegaskan statusnya bukan kembali menjadi kader lantaran sudah dipecat.
"Tapi statusnya nan berkepentingan itu bukan menjadi personil PDIP lantaran sudah dipecat," jelas Djarot.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan putusan PN Jakpus mengenai Tia sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 Februari 2025. Artinya, sudah berlalu nyaris 2 bulan.
Menurut Guntur, pihak nan digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 Maret 2025. Sebab Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan norma tetap alias belum inkracht.
"Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) nan bersuara Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Dan ayat (2) menyebut lembaga nan bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai alias julukan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan nan timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai", jelas Guntur.
Guntur menyatakan, semestinya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai. Maka dari itu dia merasa heran kenapa pergantian antar waktu (PAW) partai lain melangkah kondusif namun terhadap PDIP dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja lantaran argumen pemberhentian, kok PDI Perjuangan nan diobok-obok ini ada apa?," dia menandasi.