ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Anggota holding tambang MIND ID, PT Timah Tbk. (TINS) merombak jejeran dewan dan komisaris. Hal tersebut telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nan digelar hari ini, Jumat (2/5/2025).
Pemegang saham secara resmi mengangkat Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama, menggantikan Ahmad Dani Virsal.
Selain kepala utama, pemegang saham juga mengganti bangku dewan lainnya, seperti Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara sebagai kepala pengembangan upaya menggantikan Dicky Octa Zahriadi. Selain itu juga mengangkat Andi Seto Gadhista Asapa sebagai kepala sumber daya manusia menggantikan Hendra Kusuma Wardana.
Selanjutnya, pemegang saham juga merombak seluruh jejeran komisaris perseroan dan menggantikan dengan wajah-wajah baru. Di antaranya, mengangkat Agus Rohma sebagai komisaris utama merangkap Komisaris Independen menggantikan M. Alfan Baharudin.
Lalu mengangkat Yuslih Iza Mahendra sebagai komisaris independen, Rizani Usman sebagai komisaris, M Hita Tunggal sebagai komisaris independen, dan Elniya Listiani Dewi sebagai komisaris.
"Pergantian pengurus ini merupakan perihal nan biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi, dan tata kelola nan baik. Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jejeran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru bakal memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan," ujar Corporate Secretary PT Timah, Rendi Kurniawan.
Selengkapnya berikut jejeran komisaris dan dewan PT Timah berasas RUPSLB JUmat (2/5/2025):
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Agus Rohman
Komisaris Independen: Yusril Ihza Mahendra
Komisaris Independen: M. Hita Tunggal
Komisaris: Rizani Usman
Komisaris: Eniya Listiani Dewi
Dewan Direksi
Direktur Utama: Restu Widyantoro
Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kupas Tuntas Kinerja PT Timah Tbk Sepanjang 2024
Next Article Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!