ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 25 Februari 2025 - 07:32 WIB
Jakarta, detikai.com – Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu Pilkada Pasaman 2024.
Menurut kuasa norma Anggit dari Kantor Hukum Lawfirm Soni Wijaya & Partners, Soni Wijaya, putusan nan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kliennya tidak elok dan bijaksana.
"Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo," kata Soni nan dihubungi, Selasa 25 Februari 2025.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Menurut Soni, MK tidak berkuasa mengadili persoalan administratif prosedural nan semestinya diajukan dalam corak gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada masa tahapan penyelenggaraan Pilkada lantaran merupakan kewenangan PTUN.
"Permasalahan administratif prosedural semestinya dianggap telah silam waktu dengan tidak adanya keberatan nan disampaikan para paslon peserta Pilkada terhadap paslon lainnya andaikan pada tahapan ini tidak ada keberatan alias gugatan," jelas Soni.
Soni mencontohkan kasus di Pilpres 2024 lalu, di mana putusan MK pada gugatan Pilpres terdahulu menunjukkan bahwa Paslon 01 dan Paslon 03 tidak menyatakan keberatan atas persoalan proses prosedural administratif dari diterimanya pencalonan cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU.
Karena dianggap silam waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengusulkan keberatan atas prosedur administratif tersebut.
"Sehingga putusan MK ini bertentangan dan bertolak belakang dengan putusan MK Aquo," jelas Soni.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, lantaran terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan nan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Halaman Selanjutnya
Karena dianggap silam waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengusulkan keberatan atas prosedur administratif tersebut.