ARTICLE AD BOX
Medan, detikai.com --
Selain di Jakarta, demo mahasiswa dan masyarakat sipil tolak RUU TNI juga terjadi di beragam kota di Indonesia dari ujung barat hingga timur, Kamis (20/3).
Salah satu tuntutan utama mereka adalah menolak isi RUU TNI nan disebut bakal 'menghidupkan' lagi dwifungsi militer lewat ekspansi operasi dan penempatan prajurit di lembaga sipil.
Meskipun ada demonstrasi dan protes setidaknya sejak berhari-hari lalu, DPR secara bulat mengesahkan perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias RUU TNI itu jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di gedung wakil rakyat pada Kamis pagi kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, massa tindakan melakukan unjuk rasa di depan kompleks parlemen hingga diusir paksa abdi negara menggunakan kekuatan. Dan, berikut adalah rangkuman tindakan di sejumlah wilayah lain di Indonesia, di mana di beberapa tempat juga coba dibubarkan paksa abdi negara pakai kekuatan.
Medan
Di Medan, Sumatera Utara, Aliansi Masyarakat Sipil Sumut melakukan tindakan unjuk rasa di depan Pos Bloc Medan, memprotes pengesahan RUU TNI oleh DPR.
Dalam tindakan itu, massa membawa sejumlah poster berisi tuntutan di antaranya 'Awas Orde Baru Bangkit Lagi', Tolak Dwifungsi TNI dan sebagainya.
Perwakilan Aksi, Christison Sondang menilai pengesahan RUU TNI nan tergesa gesa bukan untuk mewakili kepentingan masyarakat sipil. Pengesahan UU TNI malah semakin membuka kesempatan intervensi militer di dalam ranah sipil.
"TNI tidak boleh mengambil ranah sipil. Sikap DPR RI dan Pemerintah nan mengesahkan RUU TNI jelas jelas hanya untuk kepentingan lembaga TNI, bukan kepentingan rakyat banyak, terutama mengenai kesejahteraan masyarakat," ucapnya di letak aksi.
Sementara itu, perwakilan massa lainnya Nikita mengatakan Aliansi Masyarakat Sipil di Sumut menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap DPR RI. Sebab pengesahan RUU TNI ini tidak transparan dan sengaja dikebut tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Nikita mengatakan pihaknya menolak pengesahan UU TNI. Aksi nan dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil, tambahnya, sebagai corak perlawanan terhadap DPR RI nan kebijakannya sama sekali tidak mewakili kepentingan masyarakat.
"Kami menolak pengesahan undang undang ini. Kami menuntut UU ini dibatalkan. Karena pengesahan ini kewenangan sipil, kewenangan kami direbut paksa. Kami percaya mereka mengerti patokan nan mereka buat melanggar kewenangan kerakyatan sebagai masyarakat sipil," katanya.
Aliansi Masyarakat Sipil di Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan unjuk rasa di depan Pos Bloc Medan, Kamis (20/3/2025). Mereka memprotes pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) TNI dalam rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta. (CNNIndonesia/Farida)
Bandung
Massa mahasiswa berdemonstrasi tolak RUU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/3).
Mengutip dari detikJabar, massa tindakan mulai memadati area depan gedung DPRD Jawa Barat sejak sekitar pukul 15.00. Mereka sebelumnya longmars dari arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Jalan Wastukencana, seraya menggemakan lagu 'Bayar Bayar Bayar' milik band Sukatani.
Setibanya di depan gedung DPRD, massa tindakan berorasi dan menyampaikan keresahan mereka mengenai kesempatan dwifungsi TNI nan dinilai menyalahi kewenangan dan merugikan masyarakat sipil. Beberapa membawa spanduk seperti "Kembalikan TNI ke Barak" dan "Tolak RUU TNI".
"Kami menolak RUU TNI nan baru saja disahkan lantaran perihal tersebut sangat tidak memihak rakyat. Kita menolak segala corak militerisme, lantaran itu adalah corak konkrit negara dalam menjadikan militer sebagai perangkat untuk menindas dan membungkam masyarakat," ujar Koordinator tindakan dari Front Mahasiswa Nasional bagian Bandung Raya, Ainun di letak aksi.
Semarang
Massa aliansi BEM Semarang Raya melakukan tindakan tolak RUU TNI di depan kompleks DPRD Jateng, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis petang. Mereka menuntut pencabutan UU TNI nan baru disahkan di DPR lewat rapat paripurna pada Kamis pagi.
Mengutip dari detikJateng, aliansi massa itu melakukan tindakan sejak sekitar pukul 15.20 WIB. Mereka melangkah dari Polda Jateng membawa poster raksasa bertulis 'Tentara pulang ke barak', 'Welcome Neo Orba', 'Tolak UU TNI, Welcome Orba'.
Mereka bergantian melakukan orasi di laman Pemprov Jateng di atas mobil pikap.
Aksi terus berjalan hingga mentari tenggelam. Sekitar pukul 18.10 WIB, massa nan sempat dipaksa mundur abdi negara lantaran mencoba masuk ke kompleks DPRD itu membubarkan diri.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengatakan upaya paksa dilakukan pihaknya lantaran mahasiswa mau masuk ke Gedung DPRD Jateng.
Selain itu, dia mengatakan ada sekitar empat orang nan diamankan polisi dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang.
"Ada kurang lebih sekitar empat orang kita amankan. Ketika kita melakukan upaya pendorongan keluar, mereka berupaya untuk berperilaku pemberontak sehingga kita amankan dulu, kita lakukan pendalaman dan penyelidikannya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
"(Termasuk orator?) Iya, salah satunya. Tadi kan nan orator mengeluarkan kalimat-kalimat provokasi sehingga memengaruhi teman-teman mahasiswa nan lain untuk melakukan upaya-upaya pendorongan dan pemberontak terhadap petugas kepolisian," lanjut Syahduddi.
Solo
Massa mahasiswa melakukan tindakan tolak RUU TNI di depan Gedung DPRD Solo, Jawa engah, pada Kamis lalu.
Mengutip dari detikJateng, massa memakai baju hitam-hitam dengan membentangkan spanduk bertulis 'tolak UU TNI', 'Supremasi Sipil', 'kembalikan supremasi sipil', hingga 'we dont need your idiot democracy'. Mereka juga meneriakkan agar TNI kembali ke barak.
"Kita di sini pertama kecewa dengan keputusan DPR nan tadi pagi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang. Hal itu menjadikan kami sebagai masyarakat kecewa," kata Koordinator aksi, Ridwan Nur Hidayat di sela tindakan di DPRD Solo, Kamis lalu.
Yogyakarta
Massa Aliansi Jogja Memanggil penolak pengesahan UU TNI melanjutkan aksinya dengan membuang dan membakar sampah di teras Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, sejak Kamis siang hingga Jumat awal hari WIB.
Massa nan memulai tindakan sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 15.23 WIB, sekelompok massa aliansi dari luar kembali memasuki area instansi majelis dengan menenteng plastik berisikan sampah.
Mereka lampau membuang dan menyebarnya di teras instansi DPRD DIY, sementara petugas kepolisian hanya mengawasi sembari melakukan pengamanan.
Bukan hanya sampah, peserta tindakan juga mencoret-coret kebinasaan instansi DPRD DIY dengan cat pilox bersuara kritik. Mereka menata berderet beberapa buah buah celana dalam jejak di bagian tangga teras kantor.
Tak berselang lama, massa tindakan melempari sejumlah petasan ke arah teras instansi DPRD DIY. Sejurus kemudian, mereka menyulut api pada sampah-sampah nan berceceran di teras kantor.
Api tak sempat membesar lantaran polisi buru-buru memadamkannya. Setelahnya, mimbar bebas kembali dilanjutkan.
"Kita bakal menginap beberapa hari sampai UU TNI dibatalkan, kita sudah muak kebijakan nan dibuat serampangan, membikin kita rakyat miskin makin sengsara," kata salah seorang orator.
Massa memperkuat di sana hingga Jumat awal hari.
Selain menyoroti potensi lahirnya dwifungsi TNI dan beragam akibat ikutan tindak represifitas, massa tindakan di sejumlah wilayah menyoroti substansi revisi undang-undang tersebut. Macam Pasal 47 nan mengatur penambahan lima lembaga bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.
Kemudian Pasal 53 mengatur penambahan pensiun nan dianggap massa tindakan justru bertentangan dengan semangat revisi soal mempekerjakan pengangguran terselubung di TNI.
Massa meyakini dengan penambahan usia pensiun, masalah regenerasi prajurit di tubuh TNI lahir. Batasan usia pensiun nan ditambah membikin seorang prajurit lebih lama mengisi posisi tertentu dan ini berpotensi menambah panjang daftar perwira nonjob alias tak mempunyai pekerjaan di lembaga militer.
Beberapa waktu sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.
Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.