Datangi Markas Dpp Pdip, Ylbh Garuda Kencana Laporkan Bukti Dugaan Kecurangan Pileg 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:58 WIB

Jakarta, detikai.com - Dugaan adanya kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lantaran putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nan memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik tetap jadi perhatian. Putusan DKPP juga memecat Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.

Perwakilan YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko pun bergerak dengan menyerahkan dugaan bukti-bukti pelanggaran dalam Pileg DPR ke markas DPP PDI Perjuangan (PDIP). Agus menuturkan
dengan adanya dugaan bukti pelanggaran nan dilakukan penyelenggara pemilu maka penetapan anggota DPR RI PDIP No 8 Shintia Sandra Kusuma mesti dibatalkan. 

Dia bilang perkara pemecatan Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes itu mengenai dugaan menggelembungkan bunyi Shintia Sandra.

"Hari ini Selasa 4 Maret 2025, kami memberikan bukti-bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DPP PDIP," kata Agus di instansi DPP PDIP, Selasa, 4 Maret 2025.

Pemungutan bunyi alias pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Agus meletakkan angan agar Majelis Partai PDIP bisa menegakan etik. "Menegakan moralitas etik dengan memperhatikan keputusan DKPP untuk mengganti Shintia Sandra Kusuma sesuai hasil keputusan DKPP," jelas Agus.

Agus juga meminta Majelis Partai PDIP segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Shintia. 

"Harus segera di PAW ini kan merujuk keputusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar kode etik. Semoga Majelis Partai PDIP dapat mempertimbangkan dan segera memproses alias melakukan penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir kepada personil KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Lalu, Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat hukuman peringatan keras. Sementara, personil KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP pun berikan hukuman keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat personil Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) juga dapat hukuman peringatan.

Bantahan Shintya

Anggota DPR Fraksi PDIP Shintya Sandra melalui kuasa hukumnya R Surya Nuswontoro sudah pernah membantah tudingan melakukan penggelembungan bunyi di Pileg 2024. Ia menyesalkan adanya penggiringan opini nan menyudutkan kliennya dengan dugaan penggelembungan bunyi itu. 

"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak nan mencoba menggiring opini terhadap pengguna kami, lantaran jelas itu tidak benar," kata Surya dalam keterangannya nan dikutip dari tvonenews. 

Surya menjelaskan, rekapitulasi penghitungan bunyi oleh KPU Daerah Brebes telah selesai dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024. Dengan demikian, dia bilang, proses itu nan dijadikan patokan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes melangkah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mestinya, hasil rekapitulasi penghitungan bunyi oleh KPUD Brebes menjadi dasar bahwa Pemilu 2024 melangkah dengan baik," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya

Diketahui, DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir kepada personil KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Lalu, Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat hukuman peringatan keras. Sementara, personil KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya