ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut penertiban jamaah terlarangan nan hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan sebuah keharusan untuk menjamin kualitas jasa haji serta rasa kondusif dan nyaman bagi seluruh jamaah resmi (prosedural).
"Kami berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak nan menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal," ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Minggu (20/4/2024).
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan pemberangkatan 10 orang nan beriktikad berhaji namun tanpa prosedur resmi (ilegal)
Mereka bakal bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja alias amil.
Selain itu, mereka juga bayar kepada pihak travel dengan jumlah nan bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
"Langkah sigap dan tegas dari kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan kesungguhan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jamaah dari potensi risiko," ujar Dahnil.
Dahnil menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Mekkah dengan visa selain visa haji resmi, nan mulai bertindak pada 23 April 2025.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre, karena perihal tersebut berpotensi penipuan apalagi dengan visa dil uar visa haji.
"Masyarakat kudu waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah alias sigap tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka kudu dijalani secara sah dan sesuai prosedur," kata Dahnil.