Daftar Penyakitdan Operasi Yang Tak Ditanggung Bpjs Per 9 Februari 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah jasa bagi masyarakat nan menjadi peserta. Masyarakat hanya perlu bayar iuran sesuai kelas setiap bulan.

Saat ini BPJS Kesehatan masih terbagi dalam tiga kelas, ialah kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas tersebut membagi jenis jasa nan bakal diberikan kepada pasien BPJS yang berjamu ke rumah sakit. 

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan telah menjadi jagoan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan. Kendati demikian, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pada umumnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung jasa nan bukan kesehatan dasar alias tidak termasuk pengobatan kesehatan. Seperti untuk jasa estetika.

Berikut daftar untuk penyakit nan tidak ditanggung BPJS berasas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Penyakit nan berupa pandemi alias kejadian luar biasa.

2. Perawatan nan berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual.

5. Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat.

7. Penyakit nan tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya adalah mengenai dengan pengobatan mandul alias infertilitas.

8. Penyakit alias cedera akibat kejadian nan tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain nan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial.

20. Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan.

Adapun BPJS kesehatan juga bakal menanggung biaya operasi nan diperlukan. Akan tetapi tidak semua jenis operasi bakal ditanggung oleh penyelenggara program agunan sosial tersebut. 

Ada 5 jenis operasi nan tidak ditanggung, yaitu: 

  1. Operasi akibat kecelakaan.
  2. Operasi kosmetika alias estetika.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri.
  4. Operasi nan dilakukan di rumah sakit luar negeri.
  5. Operasi nan tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Meracik Strategi Bisnis Wewangian Rajai Pasar Lokal

Next Article Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selengkapnya