ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai protes dari sejumlah golongan masyarakat sipil. Pasal-pasal tersebut dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.
YLBHI menyebut pemerintah dan DPR sekarang tengah memperluas peran TNI dalam ranah sipil. Hal itu dianggap bertentangan dengan petunjuk konstitusi dan reformasi.
"YLBHI menduga munculnya pendapat revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembalinya dwi kegunaan ABRI dimana tentara menjadi tokoh politik dan upaya pasca Reformasi," demikian dikutip dari keterangan resmi YLBHI, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, koalisi sipil juga menyorot proses pembahasan RUU tersebut nan tertutup. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di gelar di hotel Fairmont lantaran argumen ruang rapat tengah dalam renovasi. Walhasil, KontraS kemudian mendatangi ruang rapat. Mereka meminta agar dapat dihentikan.
"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bagian pertahanan, hentikan lantaran tidak sesuai ini diadakan tertutup,"
Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengkritik pihak-pihak nan menggiring rumor bahwa TNI bakal dibawa kembali menjalani dwifungsi seperti nan dilakoni ABRI pada masa Orde Baru.
Maruli menyebut pihak nan mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru mau menyerang lembaga TNI. Dia pun menyebut tuduhan itu terlalu kampungan.
"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujar Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Sedikitnya ada empat pasal krusial dalam RUU TNI nan dinilai kontroversial. Pasal-pasal itu terbagi dalam tiga klaster, mulai dari pemisah usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer. Berikut rincian daftarnya:
Pasal 7 ayat 2 mengenai operasi non-militer
Dalam naskah hasil pembahasan per Sabtu (15/3), pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar perang. Dalam UU sebelumnya, ada 14 tugas militer TNI di luar perang.
Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Pertama, TNI mempunyai tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, TNI mempunyai kewenangan untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Pasal 47 mengenai penempatan TNI di lembaga sipil
Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil nan bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16. Ada penambahan peran TNI dalam pengamanan laut (Bakamla), penanganan musibah (BNPB), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan perbatasan (BNPP).
"Prajurit nan menduduki kedudukan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan manajemen nan bertindak dalam lingkungan kementerian dan lembaga," bunyi ayat. 3.
Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki kedudukan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.
Pasal 53 mengenai pemisah usia pensiun
RUU TNI mengubah pemisah usia pensiun berasas pangkat. Dalam UU saat ini, pemisah usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, ialah 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berasas naskah per 15 Maret, pemisah usia pensiun dirinci kembali berasas pangkat. Rinciannya ialah sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain mengenai usia dinas. Pertama, unik bagi Prajurit nan menduduki kedudukan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan nan ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) alias jenderal, pemisah usia pensiun paling tinggi, ialah umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]