Percepat Tata Ruang Daerah, Kemendagri Teken Mou Dengan Lintas Kementerian Dan Lembaga

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala wilayah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Ribka, penyelesaian rencana tata ruang krusial untuk memperkuat program satu data.

Hal ini disampaikan Ribka dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah nan dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Kegiatan tersebut berjalan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ribka menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan tindak lanjut dari pertemuan nan digelar pada Rabu (5/2/2025) lampau di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi info pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta alias One Map Policy, pembuatan RTRW, RDTR, survei dan pemetaan tanah, support IT, serta beragam aspek teknis lainnya.

“Jadi tugas Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong para gubernur, kabupaten/kota, dan juga bupati dan wali kota untuk melakukan percepatan-percepatan mengenai dengan penyiapan RTRW. Sebagaimana tadi ada beberapa provinsi nan baru menyelesaikan, nan lainnya sebagian besar belum menyelesaikan,” ujar Ribka.

Dirinya menekankan, saat ini pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian tersebut. Dirinya berambisi sinergitas pemerintah pusat dan wilayah bakal bisa mengoptimalkan program tersebut.

“Mudah-mudahan program ini bisa terselesaikan dengan segera,” terangnya.

Promosi 1

Penyelesaian Tata Ruang Jadi Kunci Kelancaran Investasi

Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz. Penandatanganan itu untuk memperkuat sinergi penyelesaian RTRW dan RDTR.

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Sejumlah persoalan tata ruang nan belum terselesaikan dinilai bakal menghalang investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan info nan dikantonginya, Mendagri menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi nan telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap pertimbangan di Kemendagri. Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum mempunyai Perda RTRW ialah di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya minta dengan segala hormat [RTRW dan RDTR ini diselesaikan], lantaran ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya,” tandas Mendagri.

(*)

Selengkapnya