ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Fintech peer to peer lending (p2p) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) memberikan penjelasan mengenai laporan polisi nan diajukan PT Bank J Trust Indonesia Tbk. (BCIC) namalain J Trust Bank. Dalam laporan tersebut, J Trust Bank melaporkan Crowde telah melakukan dugaan penggelapan biaya dan penipuan dalam penyaluran angsuran kepada petani.
Mahatma Mahardika, kuasa norma dari co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, menegaskan bahwa Crowde telah menjalankan tanggungjawab sesuai dengan perjanjian kerja sama nan telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur biaya dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani nan memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami mempunyai bukti nan cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam perihal transfer biaya kepada para petani nan berkuasa menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan jika diperlukan, pihak Crowde siap melakukan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan nan diarahkan kepada kliennya.
Crowde juga menyayangkan langkah norma nan diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu melangkah baik dalam menyelesaikan beragam persoalan operasional.
"Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik pengguna kami di masyarakat," tambah Mahatma.
Adapun, J Trust Bank dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan hasil dari pemeriksaan internal nan menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan. Menurut mereka, sejumlah petani nan diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui bahwa mereka telah mengusulkan akomodasi angsuran melalui platform Crowde.
Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, diantaranya Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staf Business Analyst, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank terhadap Crowde saat ini sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian.
Menanggapi tuduhan pemalsuan info petani, kuasa norma Crowde menegaskan bahwa pengumpulan info dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) nan diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan akhir dalam menyetujui alias menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank," tutur Mahatma.
Sebelumnya, OJK telah buka bunyi mengenai perseteruan antara perusahaan perbankan dan perusahaan p2p lending tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa finansial OJK, Agusman menyatakan bahwa bank dan perusahaan pinjaman daring itu terus melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah nan tengah terjadi antara kedua belah pihak. Kata dia, upaya tersebut termasuk mengunjungi para peminjam nan terlibat dalam masalah ini.
"Saat ini pihak Bank JTrust dan Crowde terus melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian persoalan dimaksud termasuk melakukan kunjungan berbareng kepada para borrower," kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan bakal terus memantau perkembangan gugatan tersebut secara ketat. Agusman juga menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya fraud nan melibatkan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Untuk pencegahan fraud antara lain memperketat pengawasan secara offsite dan onsite termasuk memperketat proses penilaian keahlian dan kepatutan/fit and proper test bagi setiap pihak utama nan bakal memasuki industri LPBBTI," ujarnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investasi Pilihan Asset Management Saat Rating Saham RI Turun
Next Article Bos SGER Buka Suara Soal Keluhan Batu Bara Pelanggan Vietnam