ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan investigasi mengatakan kontak handphone atas nama 'Sri Rejeki Hastomo' merupakan milik kesekretariatan partai.
Hal itu disampaikan Hasto untuk membantah keterangan interogator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti nan mengatakan 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Hasto. Dalam persidangan, Sri Rejeki Hastomo disebut memerintahkan Harun Masiku (buron) untuk menenggelamkan peralatan bukti elektronik berupa handphone.
"Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi," kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto berujar handphone atas nama Sri Rejeki Hastomo sudah dijelaskan stafnya nan berjulukan Kusnadi saat memberikan kesaksian pada Kamis (8/5) kemarin. Kata dia, nomor tersebut milik kesekretariatan partai.
"Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan kelak bakal ada saksi lain nan bakal dihadirkan, nan untuk memperjelas perihal tersebut tetapi sudah ditegaskan oleh saksi nan berkompeten, nan melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai," ujarnya.
Sebelumnya, Rossa mengatakan handphone dengan nomor berjulukan Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Hasto. Handphone itu disita dari saksi Kusnadi dalam penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, gimana interogator kemudian menyimpulkan bahwa nan memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Rossa menjelaskan interogator memandang handphone dengan nomor berjulukan Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh kerabat terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya. nan kedua, barang-barang nan dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain nan kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," kata Rossa.
Penyidik dari Polri ini menuturkan ada tiga handphone nan disita dari Kusnadi.
"Ada percakapan-percakapan nan sudah kita lihat, nan meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, minta maaf, satu adalah nan dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai alias milik dari saksi Kusnadi, stafnya," kata Rossa.
"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.
"Ada tiga," jawab Rossa.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan investigasi mengenai penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]