Copot Ketua Kpu Dan Bawaslu Brebes Karena Pelanggaran Etik, Putusan Dkpp Sudah Benar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:39 WIB

Jakarta, detikai.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nan mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari jabatannya dinilai sudah benar. Ketua KPU dan Bawaslu Brebes dianggap terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024.

YLBH Garuda Kencana Indonesia bagian Tegal Agus Winarko menekankan putusan DKPP betul lantaran sebagai unsur penyelenggara pemilu, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Brebes mestinya mempunyai rasa malu.

"Seharusnya punya rasa malu lah, sudah ada keputusan DKPP nan menyatakan bersalah berfaedah penyelenggara pemilu menunjukkan tidak andal dalam menjalankan tugas," kata Agus, Selasa, 21 Januari 2025.

Agus mengatakan, perkara nan diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi duit untuk menggelembungkan bunyi salah satu Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan.

Staus Agus juga merupakan sebagai kuasa norma dari pengadu perkara tersebut ialah Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso. Dijelaskan Agus, dugaan bagi-bagi duit itu dilakukan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Dalam praktiknya, diduga duit itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi duit untuk menggelembungkan bunyi Caleg PDIP No 8. Itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," ujar Agus.

Ilustrasi surat bunyi pemilu

Photo :

  • detikai.com.co.id/Andrew Tito

DKPP dalam putusannya juga berikan hukuman peringatan keras terakhir kepada personil KPU masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). 

Lalu, Muhammad Taufik ZE (teradu 4) juga dapat hukuman peringatan keras. Sementara, personil KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Sementara, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP berikan hukuman keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). 
Kemudian, empat personil Bawaslu Brebes ialah Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat hukuman peringatan.

Dalam buletin aktivitas tersebut, adanya dugaan penggelembungan bunyi Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pun, merujuk buletin aktivitas nan dibacakan majelis pengadil Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bermufakat melaksanakan permintaan pengkondisian bunyi salah satu Calon Anggota DPR PDIP dengan langkah membagi sejumlah duit kepada masing-masing kecamatan.

Dari keterangan saksi mengaku diberi duit oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes ialah Wahadi, Aniq dan Taufik. Dugaan duit itu saat dibagi-bagi dengan langkah mendatangi di tiap-tiap instansi kecamatan menggunakan mobil dinas kantor. 

"Dan, duit tersebut dikantongi tas plastik warna hitam nan sudah siap di mobil," kata pengadil membacakan buletin aktivitas tersebut.

Menurut persidangan DKPP juga terkuak Wahadi mempunyai akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU nan jadi pihak mengenai dalam persidangan mengatakan Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. 

Adapun Taufik, Aniq dan Muarofah tak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap.

Halaman Selanjutnya

Sementara, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP berikan hukuman keras terakhir dan pemberhentian dari kedudukan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Kemudian, empat personil Bawaslu Brebes ialah Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat hukuman peringatan.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya