Cegah Fraud Dan Penipuan, Ojk Luncurkan Sipelaku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Prosesi peluncuran ini dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 pada Selasa (11/2/2025) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran SIPELAKU bermaksud untuk mencegah terjadinya fraud dan kejahatan finansial di industri sektor jasa finansial (SJK) dengan meminimalisir kerugian dari terjadinya fraud. Melalui SIPELAKU, OJK memperoleh info dari beragam negara mengenai para pelaku nan pernah melakukan kejahatan maupun fraud pada waktu nan lampau dalam satu sistem database.

"Database ini nan kemudian dapat diakses oleh seluruh industri jasa finansial sehingga kemudian mereka waspada untuk tidak memberikan akses ataupun pelayanan kepada mereka nan masuk di dalam daftar ini," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dia melanjutkan, SIPELAKU berbentuk web base dan bakal mencatat seluruh info rekam jejak para pelaku tindakan fraud dengan cakupan info profil pelaku, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud nan dilakukan pelaku. Saat ini, info penerapan SIPELAKU didasari oleh info mengenai laporan strategi anti-fraud SJK nan secara reguler dilaporkan kepada OJK.

Mahendra melanjutkan, ke depannya database dari SIPELAKU bakal terus diperkaya dengan beragam sumber info lainnya sehingga lebih lengkap. Untuk itu, OJK berambisi masyarakat, konsumen, dan pengguna dapat lebih percaya kepada industri jasa finansial dalam melakukan beragam aktivitas dan aktivitasnya.

"Karena juga terbantu oleh sistem info ini nan bisa dapat mengupayakan recovery ataupun pengembalian dari transaksi-transaksi nan dilakukan dengan skema beragam pola penipuan. Ada nan apa istilahnya scamming itu sendiri, ada nan phishing, ada nan penipuan dengan beragam janji dan lain-lain nan menggunakan transaksi keuangan," jelasnya.

Pada masa lalu, jika satu transaksi finansial terjadi dan terdapat perpindahan biaya dari bank pengirim ke bank penerima, maka bank asal pengirim tidak bisa memberikan info penelusuran dan penghentian terhadap transaksi nan diduga dimanipulasi. Namun, sekarang setiap bank bisa melakukan penelusuran secara langsung begitu ada transaksi nan dicurigai manipulatif.

"Sekarang transaksi nan berjalan antar bank apalagi acapkali antar beragam bank itu bisa ditelusuri terus dan selama pelaporannya dilakukan sigap maka tetap bisa dihentikan dan bisa di recover. Nah ini nan bakal kami terus tingkatkan kualitas dari pelayanan ini," katanya.

Dalam aktivitas PTIJK 2025, Mahendra menyebutkan, SIPELAKU dibentuk guna melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa finansial dan mempersempit ruang mobilitas pelaku fraud di sektor jasa keuangan. SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan, sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen akibat bagi lembaga jasa finansial dalam berasosiasi dengan stakeholders.

"Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus bakal dikembangkan dengan sumber info dan sumber info lain," pungkasnya. 


(bul/bul)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Cuma Permodalan, Ini Tantangan Bisnis Asuransi Umum 2025

Next Article OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol Investree

Selengkapnya