Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Hargai Putusan Mk, Ungkap Langkah Selanjutnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:07 WIB

Jakarta, detikai.com – Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mendiskualifikasinya dari pemungutan bunyi ulang Pilkada Pasaman 2024.

Ia juga mengapresiasi seluruh proses norma nan telah melangkah di Mahkamah Konstitusi, dari awal sidang hingga pengambilan keputusan pada tanggal 24 Februari 2025 lalu. 

Meskipun demikian, Anggit menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia berbareng tim hukumnya tetap bakal berkonsultasi dengan beragam pihak mengenai untuk menentukan langkah selanjutnya demi memastikan kewenangan kerakyatan masyarakat Pasaman tetap terjaga. 

Anggit menegaskan bahwa sebagai penduduk negara nan alim hukum, dia menerima putusan MK dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam perjuangan politiknya ke depan. 

“Saya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan penuh kesadaran. Sebagai bagian dari sistem norma di Indonesia, keputusan MK berkarakter final dan mengikat. Saya juga mengapresiasi gimana proses norma di MK telah melangkah secara transparan dan ahli dari awal hingga akhir. Namun, saya berbareng tim tetap bakal berkonsultasi dengan pihak-pihak mengenai guna menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Anggit.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Klarifikasi Terkait Status Hukum

Menanggapi rumor mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, Anggit menjelaskan bahwa seluruh kebenaran norma telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ia meminta masyarakat untuk memahami konteks perkara secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Ahli norma dari pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa substansi perkara nan dijadikan dasar dalam kasus ini adalah kasus jual beli mobil. Jika membaca putusan pengadilannya, tindak pidana nan didakwakan adalah titip jual nan kemudian terjadi tipu-menipu. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui surat perdamaian, seluruh kerugian telah dikembalikan, dan tidak ada lagi persoalan antara para pihak. 

"Jika kita merujuk pada beragam peraturan Kapolri dan Kejaksaan, ketika unsur perbuatan jahatnya telah dihilangkan melalui perdamaian dan pengembalian kerugian, maka sifat pidananya pun secara substantif telah berakhir," jelas Zainal Arifin Mochtar. 

Anggit juga menyayangkan banyaknya media nan menyebarkan info tanpa memahami duduk perkara nan sebenarnya, sehingga menyebabkan misinformasi di masyarakat. 

“Banyak media nan memelintir info dengan menyebut saya eks-napi tanpa mengetahui secara mendalam duduk perkaranya. Hal ini telah menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Ke depan, saya berambisi kepada media agar lebih bertanggung jawab dalam menyajikan berita. Tolong cari tahu dulu akar permasalahannya sebelum disiarkan, jangan hanya lantaran mau mencari views alias sensasi, lampau mencoba untuk memojokkan seseorang,” tegasnya. 

Ia juga membujuk masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima info dan tidak langsung percaya dengan narasi nan belum tentu benar. 

Akan Tempuh Jalur Lain Demi Demokrasi Pasaman

Meskipun menghargai putusan MK, Anggit memastikan bahwa perjuangan demi kepentingan masyarakat Pasaman tidak bakal berhenti. Ia berencana untuk menempuh jalur lain sesuai sistem nan tersedia dalam sistem perundang-undangan Indonesia. 

“Kami bakal berkonsultasi dengan tim norma untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Jalur norma tetap terbuka bagi kami untuk mencari keadilan, bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk masyarakat Pasaman nan menginginkan pemimpin nan mereka pilih secara demokratis,” tegasnya.

Anggit juga membujuk seluruh masyarakat dan pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak nan mau memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya menjaga kerakyatan nan sehat dan berkeadilan. 

“Saya membujuk seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari kita berjuang dalam koridor norma dan kerakyatan nan benar. Perjuangan untuk Pasaman Bangkit tidak bakal berakhir di sini,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Menanggapi rumor mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, Anggit menjelaskan bahwa seluruh kebenaran norma telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ia meminta masyarakat untuk memahami konteks perkara secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya