Catat, Ini 3 Hal Yang Bisa Dilakukan Bila Gagal Bayar Pindar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com - Meminjam biaya lewat fintech peer to peer (P2P) lending mesti mempunyai kesadaran mengenai keahlian bayar utang. Bila pengguna tidak bisa bayar utang pinjaman daring, tak jarang bakal berujung ke masalah nan lebih besar.


Nasabah nan tidak bisa bayar utang pindar bakal masuk ke dalam kategori kandas bayar dan masuk dalam daftar hitam di SLIK OJK. Hal itu berpengaruh pada peluangnya mengambil angsuran alias pinjaman.


Berdasarkan patokan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembang pinjaman bakal dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta bertindak denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.


Misalnya, Z meminjam biaya sebesar Rp 2,5 juta melalui jasa pinjaman online. Saat dia tak bisa bayar tagihan dalam kurun waktu tertentu, maka Z kudu bayar maksimal Rp 5 juta, sesuai patokan OJK nan menetapkan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.


Apabila pengguna terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak bisa bayar cicilannya, terdapat beberapa solusi nan dapat dilakukan. Mengutip detik, berikut solusi nan dapat dilakukan jika mengalami kandas bayar:


1. Restrukturisasi Pinjaman


Restrukturisasi merupakan upaya nan dilakukan terhadap pengguna nan kesulitan bayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam bayar cicilannya.


Melalui restrukturisasi, pengguna dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan akomodasi kredit.


2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain


Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk bayar utang sebelumnya. Karena, utang nan menjadi tanggung jawab pengguna bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, pengguna bakal kesulitan bayar pinjaman tersebut.


3. Menjual Aset nan Dimiliki


Sebagai gantinya, pengguna dapat menjual aset alias barang-barang berbobot nan dimiliki. Nantinya hasil nan diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol nan menumpuk. Apabila mempunyai tabungan alias biaya darurat, pengguna bisa menggunakannya untuk bayar tagihan pinjol.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Sampai Kapan Dikejar Debt Collector?

Selengkapnya