ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Bagi penduduk DKI Jakarta nan mempunyai kendaraan, wajib kiranya untuk bayar pajak setiap tahunnya. Ya, pemilik kendaraan nan berdomisili di Jakarta, wajib bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai penyelenggaraan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Walaupun terselip diksi "bermotor", bakal tetapi, PKB tak ditujukan untuk kendaraan roda dua saja, melainkan kendaraan roda empat pun juga. Dengan begitu, jika penduduk DKI mempunyai motor alias mobil nan terdaftar di DKI Jakarta, wajib bayar PKB tersebut.
Karena objeknya adalah kendaraan roda dua dan empat, maka subjeknya adalah orang pribadi alias badan nan tercatat sebagai pemilik kendaraan. Itu berarti, saat kendaraan dimiliki alias dikuasai, tanggungjawab bayar pajak pun otomatis berlaku.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan nan tidak masuk dalam objek pajak, lho. Beberapa jenis kendaraan nan dikecualikan dari pengenaan pajak ialah kereta api, kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik alias milik lembaga internasional, kendaraan berbasis daya terbarukan, dan kendaraan pameran milik produsen alias importir.
Begini Cara Hitung PKB
Setelah mengetahui seluk beluk mengenai PKB, ada baiknya penduduk DKI mengetahui pula bagaiman langkah menghitung PKB tersebut. Perhitungan PKB dilakukan berasas dua kategori;
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nan merujuk pada nilai pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
- Bobot Kendaraan menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan akibat lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.
Untuk berat kendaraan sendiri, penduduk DKI perlu memperhatikan beberapa hal, ialah koefisien berat normal adalah 1, jika kendaraan mempunyai akibat besar maka koefisien bakal lebih tinggi, dan unik untuk kendaraan air, kalkulasi berdasar NJKB.
Berapa Tarif PKB nan Harus Dibayarkan?
Tarif pajak ditentukan berasas jumlah kendaraan nan dimiliki dan jenis penggunaannya. Adapun tarif nan berlaku, sesuai daftar berikut ini!
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Sementara itu, ada tarif unik nan bertindak untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial sebesar 0,5% dan kendaraan milik badan upaya sebesar 2%.
Kapan PKB Dibayarkan?
PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh lantaran keadaan unik (misalnya force majeure), pengajuan restitusi alias pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode nan tidak terpakai.
Untuk pembayarannya dapat dilakukan di wilayah manajemen DKI Jakarta, di instansi Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL
Jadi, itulah langkah hitung dan bayar PKB di Jakarta. Perlu diingat, bayar PKB tidak hanya urusan manajemen semata, melainkan biaya nan terkumpul tersebut bakal kembali ke masyarakat dalam corak perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan akomodasi kota lainnya.
(*)