ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai tenaga kerja resign namalain mengundurkan diri dari pekerjaannya. Waktu pencairan berjuntai pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair setelah Resign?
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah:
Maksimal satu hari kerja, andaikan saldo kurang dari Rp 10 juta. Maksimal lima hari kerja, andaikan saldo lebih dari Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan.
Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign tergantung dari total biaya nan dimiliki.
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui arsip dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui instansi cabang.
Syarat Mengklaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias bukti identitas lainnya
(2) Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
(3) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(4) NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta alias peserta nan telah mengusulkan klaim sebagian).
Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online via Lapak Asik
Untuk peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 10 juta bisa menggunakan portal Lapak Asik. Berikut caranya:
(1) Buka portal Lapak Asik
(2) Isi info diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
(3) Unggah semua arsip persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPEG/JPG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB
(4) Klik Simpan untuk mengkonfirmasi info pengajuan
(5) Jadwal wawancara online bakal dikirim melalui email
(6) Petugas bakal menghubung peserta untuk verifikasi info lewat video call
(7) Jika proses telah selesai, saldo JHT bakal dikirim ke rekening nan sudah dilampirkan di formulir.
Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online via JMO
Untuk pengajuan klaim JHT melalui JMO, akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Berikut langkah-langkahnya:
(1) Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
(2) Pilih Jaminan Hari Tua
(3) Pada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
(4) Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT lewat aplikasi JMO
(5) Klik Selanjutnya
(6) Pilih Sebab Klaim
(7) Lakukan pengecekan info kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah
(8) Ambil foto selfie dengan ketentuan nan telah diberikan di layar
(9) Lengkapi info NPWP dan rekening aktif. Klik Selanjutnya
(10) Pada laman Rincian Saldo JHT, bakal ditampilkan rincian saldo nan bakal dibayar. Klik Selanjutnya
(11) Cek info ulang secara keseluruhan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi
(12) Pengajuan klaim JHT bakal diproses.
Langkah-langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
(1) Bawa persyaratan arsip original dan mengisi info blangko pengajuan klaim JHT
(2) Ambil nomor antrean
(3) Petugas bakal memanggil peserta bakal melalui mesin antrean
(4) Peserta bakal dilayani oleh petugas
(5) Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT
(6) Saldo JHT masuk ke rekening peserta
(7) Isi e-survey nan dikirim melalui email.
(8) Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah mempunyai rencana pengelolaan biaya klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.
(hns/hns)