ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Para pengguna perusahaan pinjaman online alias pinjol tak lagi mempunyai privasi data, karena perusahaan pinjol biasanya memegang info para nasabahnya meski nasabahnya telah menghapus aplikasi pinjol dari ponselnya.
Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai patokan mengenai penggunaan info para pengguna pinjol. Ini tertuang dalam patokan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan tersebut mengatur penyedia jasa wajib menjaga info pribadi nasabah. Selain itu, platform kudu menghapus info jika tidak sesuai dengan ketentuan norma nan ada. Namun tidak ada info berapa lama mereka bisa memegang info pribadi, begitu juga kapan bakal menghapusnya.
Sementara itu ada beberapa langkah nan bisa dilakukan pengguna pinjol setelah melunasi pinjaman agar datanya tidak terus menerus dikuasai aplikator. Ini bisa dilakukan untuk memastikan info pribadi bisa dihapus. Berikut beberapa caranya:
1. Menghapus Akun Pinjol
Anda bisa menghapus akun setelah melunasi pinjaman. Tapi jangan lupa baca semua info sebelum akhirnya mengonfirmasi langkah menghapus akun tersebut.
2. Hapus Data dan Aplikasi Pinjol
Perlu diingat sejumlah aplikasi tetap menyimpan info meskipun akunnya sudah terhapus.
Anda perlu melakukan penghapusan cache aplikasi, berikut caranya:
- Buka Pengaturan di HP
- Pilih Pengaturan Aplikasi
- Cari aplikasi nan mau dihapus
- Klik Hapus Data dan Cache
- Hapus aplikasi.
3. Hubungi Pinjol dan OJK
Anda perlu menghubungi jasa pinjol untuk meminta menghapus info dari sistem. Perusahaan bakal memberikan petunjuk alias prosedur tambahan untuk bisa menyetujui permintaan tersebut.
Namun jika tidak ada respon dari perusahaan pinjol, Anda bisa menghubungi OJK. Adukan keluhan Anda melalui kanal nan disiapkan OJK seperti email [email protected] alias WA di 081-157-157 alias website resminya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article Apa Perbedaan Pinjol dan P2P Lending? Ini Kata Asosiasi Fintech