Cak Imin Sindir Mendes Yandri Yang Cawe-cawe Menangkan Istri Di Pilkada: Hati-hati Jadi Pejabat!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:06 WIB

Jakarta, detikai.com - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin merespons soal dugaan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto nan membantu pemenangan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang.

Cak Imin mengingatkan Mendes Yandri agar hati-hati dalam bertindak lantaran statusnya sebagai pejabat publik. 

"Jadi, pelajaran krusial ya agar hati-hati sebagai pejabat publik," kata Cak Imin di area Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.

Di sisi lain, Cak Imin mengatakan putusan majelis pengadil itu kudu dihormati Ratu Rachmatuzakiyah dan Mendes Yandri. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Menurut Cak Imin, Ratu dan Mendes Yandri juga kudu menaati petunjuk pengadil nan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan bunyi (TPS) di Kabupaten Serang.

"Ya sudah diputuskan oleh MK tentu kudu kita taati, lantaran itu ya persiapkan dengan baik penyelenggaraan pemilu ulang sekaligus," tutur Ketua Umum PKB itu.

Sebelumnya, MK mencermati bukti dan kebenaran mengenai dalil nan menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang. 

MK menilai adanya dugaan kepentingan Mendes Yandri dalam upaya memenangkan paslon Ratu-Najib. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan kebenaran norma bahwa Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri aktivitas nan mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK percaya posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi nan secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Pun, MK dalam putusannya menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK mengintruksikan KPU untuk segera menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.
 

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, MK mencermati bukti dan kebenaran mengenai dalil nan menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya