ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mengamankan seorang terpidana wanita atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, dimana nan berkepentingan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan anak.
Intan ditangkap di rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, nan mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.
"Perlu diketahui bahwa status saudari Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,"ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Selasa (17/6/2025).
Bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan nan telah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 bulan, sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Buron selama 10 bulan, lampau akhirnya sukses kami amankan untuk kemudian nan berkepentingan menjalani masa hukumannya,"ujar Suarja.