ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 18 Jun 2025 09:38 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit senilai Rp11,8 triliun mengenai kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 nan menjerat korporasi Wilmar Group.
"Penyitaan duit hasil tindak pidana korupsi pemberian akomodasi CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konvensi pers, Selasa (17/6).
Menurut dia, penyitaan duit hasil korupsi CPO ini kemungkinan nan terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan duit dalam sejarahnya, ini nan paling besar. Nanti bakal disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ujarnya.
Sutikno menerangkan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian finansial negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Ia menyebut duit itu diterima dari lima korporasi nan merupakan anak upaya Wilmar. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejagung diketahui telah menjerat tiga perusahaan ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses norma di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa.
Dalam putusannya, majelis pengadil menilai para pelaku telah merugikan finansial negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Terbaru pemberian putusan itu dikarenakan adanya upaya suap nan dilakukan kepada ketiga Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, unik Wilmar Group diminta agar bayar duit pengganti Rp11,8 triliun. Kejagung saat ini kemudian mengusulkan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]