Buntut Ibu Bawa Balita Diturunkan Paksa Dari Taksi Online, 4 Opang Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Bui

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Empat orang pengemudi ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadang taksi online dan penuruan penumpang di area Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi Jumat, (25/7/2025) lalu.

Empat opang nan ditetapkan sebagai tersangka ialah A, N, J dan JU. Keempatnya dijerat Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman balasan lima tahun penjara.

"Keempat orang opang ini dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tentang peralatan siapa nan di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan alias melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konvensi pers di Tangerang. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Periksa Delapan Saksi

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pengadangan itu dilaporkan driver taksi daring (online) berinisial IA.

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, ialah dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu," ujarnya.

Ditahan di Polsek Cisoka

Keempat tersangka telah ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian bermulai ketika viral video merekam pengadangan taksi online di Kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7), pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berumur 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

"Dari rumah mereka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mereka berangkat ke Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju Stasiun Tigaraksa," katanya.

Ketika tiba di Stasiun Tigaraksa, lantaran situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.

"Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun, tiba-tiba datang seorang laki-laki nan tidak mereka kenal, nan diduga pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil," paparnya.

Kronologi Pengadangan

Sebelumnya, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online lantaran sedang membawa bayi.

"Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan argumen bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun nan diklaim sebagai tempat alias wilayah opang," tuturnya.

Indra juga menyebut bahwa peran nan dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan langkah mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa peralatan berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

"Ketiga opang nan sama nan juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban nan sedang menggendong bayi untuk turun," terangnya.

Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya berbareng pemerintah wilayah bakal segera memberikan solusi terbaik bagi mereka.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan izin alias patokan tentang area kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.

"Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, mengenai rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online," tuturnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh golongan ojek pangkalan dan daring bakal diundang untuk melakukan tindakan tenteram sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.

"Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online agar ada pemecahan. Jangan sampai kelak adanya perselisihan ini korbannya penumpang," katanya.

Ratusan driver ojek online menggeruduk ojek pangkalan di area Pasir Impun, Bandung pada Selasa (3/1/2022). Sebuah papan diduga milik ojek pangkalan diturunkan. Aksi itu buntut dari video ketegangan antara taksi online dan ojek pangkalan.

Selengkapnya