ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) untuk mengembangkan bullion bank. Ia berambisi simpanan para pengguna UMKM bisa beranjak menjadi simpanan emas dan bisa menjadi hedging terutama untuk ekspor.
Menanggapi perihal itu, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan pendapat bullion namalain upaya bank emas sudah dikembangkan sejak dirinya tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2017. Entitas upaya BRI itu mempunyai unit upaya berjulukan Galeri 24 nan bergerak di bagian perdagangan emas.
Tetapi, emas dikategorikan sebagai komoditas dan perdagangannya tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Perdagangan lah nan mengawasi perdagangan emas.
"Dalam perjalanannya, sebenarnya makin dekat istilahnya, terjadi overlapping antara perdagangan dengan jasa keuangan. Karena emas sendiri kan bisa jadi perangkat bayar juga," kata Sunarso selepas aktivitas BRI Microfinance Outlook 2025 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (30/1/2025).
Kemudian OJK mengeluarkan patokan nan mewajibkan upaya perdagangan emas untuk dilepas alias (spin-off). Karenanya, Pegadaian pada Juli 2018, membentuk PT Pegadaian Galeri 24 nan konsentrasi pada perdagangan emas.
Selanjutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mengatur konsep bullion bank.
"Nah, kemudian itu tunduk kepada patokan jasa keuangan. Maka inilah nan bakal kita bentuk," tandas Sunarso.
Ia mengatakan, bullion service menyediakan cakupan upaya nan luas, termasuk produksi emas, jasa tabungan emas, simpanan emas, serta pembiayaan dalam corak emas.
"Di sisi asetnya, maka kemudian bullion bank ini juga bisa memberikan angsuran emas. Jadi, orang itu angsuran tapi tidak dalam corak uang, melainkan dalam corak emas. Saya mau angsuran emas 1 kg, 2 kg, 3 kg, dan seterusnya. Ya, mungkin beberapa gram juga bisa untuk ritel," terang Sunarso.
Para pengguna bank pelat merah itu juga bisa menabung dalam corak emasi. Seperti kepemilikan 20 gram juga bisa ditabung dalam corak deposito.
Layanan bullion juga menyediakan jual beli emas dan memberikan pilihan investasi nan lebih kondusif dan elastis bagi nasabah.
Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian nan sejak 2021 resmi menjadi anak upaya PT BRI (Persero) Tbk. mendapat persetujuan aktivitas upaya bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ungkap Untung RI Punya Bank Emas Sendiri, Apa Saja?
Next Article Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Ini Bakal Jadi Motornya