ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). Nota Kesepahaman itu pun bermaksud untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya pekerja bangunan di IKN.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menilai bahwa kesepakatan tersebut sangat tepat lantaran menjadi bagian dari program percepatan pembangunan IKN.
"Target tahun 2028 menjadi ibu kota politik dengan pembangunan percepatan pelaksana yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan area lainnya ini berfaedah kebutuhan tenaga kerjanya bakal besar,” ucapnya.
Basuki juga mengungkapkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan bakal semakin banyak lantaran tenaga kerja nan kudu dilindungi juga semakin banyak. Ia meminta pekerja nan sudah terpenuhi haknya dan dilindungi negara, bisa bekerja lebih keras, aman, dan nyaman.
“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan nan menyiapkan lebih awal, lantaran bulan ini kami sudah mulai lelang dan bakal bergulir pembangunan nan lebih sigap lagi,” ungkapnya.
Dapat Bekerja Keras dan Bebas Cemas
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah OIKN nan memastikan seluruh pekerja di IKN mempunyai perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan perihal itu, pekerja dapat bekerja keras dan bebas resah lantaran akibat dari pekerjaan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN dan melalui sinergi ini, kami bakal terus meningkatkan jasa dan memastikan semua pekerja mendapatkan faedah dari program-program baik ini,” ujarnya.
Anggoro mengingatkan, seluruh pekerja agar memastikan diri mempunyai agunan sosial ketenagakerjaan, lantaran perlindungan dari akibat kerja tidak hanya bakal dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi family pekerja itu sendiri.
“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat krusial untuk sama-sama kita mencapai universal coverage dan ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN mempunyai komitmen nan sama, gimana kita menjadi bagian krusial dari upaya menciptakan lingkungan kerja nan kondusif dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan lima rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Khusus di area IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan nan terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sepanjang tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di area IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta, serta tercatat 3 kasus kecelakaan kerja nan menyebabkan pekerja meninggal bumi dengan total santunan nan telah diserahkan sebesar Rp573 juta.
(*)