Bos Ptpn Iii Buka-bukaan Di Dpr Soal Perizinan Lahan Di Puncak

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai rumor alih kegunaan lahan di area puncak nan diklaim sebagai penyebab banjirnya Bekasi dan Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berbareng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel salah satu area milik PTPN di Puncak, ialah Gunung Mas. Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani, mengungkap sejumlah aset di Gunung Mas dimiliki PTPN I dengan luas 1.623,19 hektare (ha).

Ia merinci, pengedaran lahan dilakukan untuk okupansi seluas 488,21 ha (30,69%), reboisasi rimba 407,28 ha (25,09%), mitra B2B 306,14 ha (18,86%), tanaman teh 235,52 (14,51%), areal persediaan 80,00 ha (4,93%), unit agrowisata 39,08 ha (2,41%), fasos dan fasum 24,31 ha (1,50%), areal marjinal 21,65 ha (1,33%), dan emplasmen 11,00 ha (0,68%).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghani mengatakan pembangunan area tersebut berasas persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ia mengatakan, izin pembangunan diperoleh PTPN tidak diperoleh dari pemerintah pusat.

"Terutama dari Kabupaten Bogor. Memang izin area kami itu dari pemerintah kabupaten, bukan dari pusat, dari kabupaten Bogor, semua. Terkait dengan wisata," kata Ghani dalam RDP berbareng Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ghani mengatakan, perizinan hanya disetujui Pemkab tanpa melibatkan Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Ghani mengatakan, semua tata kelola nan dilakukan PTPN berasas ketentuan Keputusan Bupati Bogor.

"Jadi dasarnya dari kabupaten, Pak," jelasnya.

Ghani mengatakan, Hak Guna Usaha (HGU) areal lahan milik PTPN didapat dari Pemkab. Namun, dia telah berjumpa dengan Kementerian ATR/BPN nan kemudian diarahkan untuk mengurus persyaratan pengelolaan lahan.

Ia menambahkan, pemerintah wilayah juga mengatur tentang publikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) untuk lahan kecil.

"Kemudian di situ, di area Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT. Jadi KWT itu, dulu 7,9% sekarang tinggal jadi 6%. Jadi jika ada 1623 (ha) berfaedah hanya 6% nan boleh dibangun. Tapi ada juga ada juga koofisien dasar bangunan, KDB, nah unik area Puncak, lantaran itu wilayah serapan air, itu maksimum 30%. Jadi jika kalau kita mengerjakan 1.000 meter, nan boleh dibangun 300," tutupnya.

Sejumlah Tempat Disegel

Berdasarkan catatan detikaicom, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berbareng KLH menyegel sejumlah tempat nan melanggar wilayah aliran sungai (DAS). Ada tiga letak nan disegel nan berada di area Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten Bogor. Adapun Gunung Mas sendiri memuat lahan milik PTPN.

Sebanyak tiga letak nan ditindak adalah Gunung Geulis Country Club lantaran tumpukan sampah dan tidak mempunyai izin TPS Limbah B3, Summarecon Bogor akibat tidak adanya sedimen trap dan biopori nan menyebabkan sedimentasi sungai, serta Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management lantaran pelanggaran izin tata ruang.

"Langkah tegas ini adalah upaya menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan. Mari bersama-sama bertanggung jawab untuk masa depan nan lebih baik," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dilihat dari akun Instagramnya, Jumat (14/3/2025).

(ara/ara)

Selengkapnya