Bos Ojk Ungkap Syarat Bank Jika Ingin Buka Layanan Pembiayaan Emas

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perbankan nan berencana memperluas bisnisnya merambah pada upaya emas. Hal itu sehubungan dengan terbentuknya bullion bank di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae mengatakan, namun ada persyaratan dan ketentuan nan wajib dipenuhi bagi perbankan nan bakal melakukan upaya pembiayaan emas.

"Pada dasarnya OJK menyambut baik dalam perihal terdapat bank nan bakal mengusulkan permohonan izin untuk melaksanakan aktivitas upaya bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan nan berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Dian memaparkan, dalam mendukung kelancaran operasionalisasi aktivitas upaya bullion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor finansial sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan aktivitas upaya bullion nan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

"Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka kesempatan bagi LJK nan mempunyai aktivitas utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan aktivitas upaya bullion," pungkasnya.

Dia mengaku, Jumlah LJK nan boleh melaksanakan aktivitas bullion tidak dibatasi. Namun LJK nan bakal melaksanakan aktivitas bullion kudu memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024.

Adapun persyaratan tersebut di antaranya, bank umum kudu mempunyai modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bagi unit upaya syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka BUK nan mempunyai UUS kudu mempunyai modal inti paling sedikit Rp 14 triliun.

Sementara bagi LJK selain BUK, bank umum syariah, dan/atau UUS dari BUK kudu mempunyai ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun.

"Kewajiban modal inti alias ekuitas sebesar Rp 14 triliun tersebut dikecualikan bagi LJK nan hanya melakukan aktivitas penitipan emas, meskipun tetap kudu memenuhi ketentuan modal inti alias ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti alias ekuitas nan bertindak bagi LJK," jelasnya.

Kegiatan upaya bullion nan dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya sesuai ketentuan. LJK bakal menyesuaikan pilihan aktivitas tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

"Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak LJK dalam aktivitas upaya bullion untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion, sehingga dapat mengakselerasi optimasi pengembangan upaya bulion di Indonesia," pungkasnya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI

Selengkapnya