Polisi Bongkar Produksi Liquid Vape Narkoba Di Apartemen Jakbar

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkoba nan dikemas dalam liquid vape (rokok elektrik) di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari info soal aktivitas jual-beli liquid vape mengandung narkoba di Jakarta Pusat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai setelah mendapatkan petunjuk ada pengiriman bahan baku dikirim dari luar negeri.

"Pada 12 Maret, peralatan pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo, sehingga Bea Cukai dan polisi melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu. Setelah diyakini terdapat aktivitas produksi narkotika, pihak kepolisian melakukan penyergapan di apartemen Season City," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Rabu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di apartemen tersebut, polisi sukses menangkap satu tersangka berinisial SR (30). Selain itu, sejumlah peralatan bukti juga turut disita.

Barang bukti itu antara lain 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape berisi liquid nan telah dicampur unsur kimia, empat plastik berisi 22 cartridge nan sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, hingga beragam perangkat laboratorium.

"Berdasarkan uji laboratorium, narkotika nan terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, nan termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," tutur Roby.

Dari penangkapan SR, polisi mengembangkan kasus dan sukses dua tersangka lainnya ialah SG (30) nan berkedudukan sebagai peracik dan W (30) nan berkedudukan sebagai pengedar alias penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia nan berisi bahan baku serta peralatan laboratorium untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.

Diduga, sosok pengendali pembuatan serta peredaran narkoba ini adalah seseorang berinisial C nan saat ini tetap buron dan dalam upaya pengejaran.

Kepada polisi, SR juga mengaku nilai satu catridge vape berisi liquid mengandung narkoba di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Barang haram tersebut biasanya diedarkan ke Jakarta dan luar daerah, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Roby menyebut peredaran narkoba lewat liquid vape ini merupakan modus baru. Sebab, peredarannya susah untuk dideteksi.

"Ini adalah tren nan sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam corak vape lantaran lebih susah terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita memerlukan kit unik untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut," tutur dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal balasan mati.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya