Bos Ojk Sebut Haki Bisa Jadi Agunan, Ini Mekanismenya

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat digunakan sebagai agunan pinjaman. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif nan diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar mengatakan penggunaan HAKI sebagai agunan adalah salah satu "terobosan."

"Terobosan berangkaian dengan kewenangan kekayaan intelektual alias HAKI dalam salah satu kemungkinan dapat menggantikan agunan kolateral memang sudah diakui berasas peraturan nan ada," katanya saat Konferensi Pers Launching OJK Infinity 2.0 & Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenekraf/Bekraf dan OJK, Kamis (24/4/2025).

Mahendra mengatakan penggunaan HAKI sebagai agunan juga telah dipertimbangkan. Meski demikian, pemberian pembiayaan dengan agunan HAKI dapat dilakukan dengan mempetimbangkan syarat tertentu.

Di antaranya, karakter dan reputasi perusahaan. Kemudian untuk debitur perseorangan nan bukan perusahaan, juga mempunyai pertimbangan tersendiri.

"Lalu laporan keuangannya dan prakiraan finansial ke depan nan bakal menunjukkan keahlian pembayaran. Kemudian juga beragam kebutuhan untuk meyakinkan bahwa produksi ataupun hasil nan diciptakan oleh perusahaan itu ataupun startup itu memang sudah memperoleh kepastian dalam jika istilahnya itu pembelinya alias off takernya," jelas Mahendra.

Ia mengatakan kriteria-kriteria tersebut kudu dipenuhi terutama oleh suatu lembaga finansial nan matang seperti bank. Sebab, terdapat standar dalam proses upaya perbankan.

"Jadi betul di satu sisi salah satu persyaratannya bisa terbantu oleh HAKI, tapi tetap persyaratan-persyaratan nan lain kudu dipenuhi nah ini nan kami memandang bahwa selain dari pembiayaan perbankan perlu dilihat kemungkinan-kemungkinan lainnya," pungkas Mahendra.

Ia kemudian menyorot pentingnya kepantasan calon debitur dengan agunan berupa HAKI, nan dapat dinilai melalui biro angsuran nan besar. Dalam perihal ini, alternative credit scoring (ACS) alias pemeringkat angsuran pengganti (PKA) dapat menjadi salah satu penemuan teknologi nan dapat membantu menilai kepantasan perusahaan baru seperti startup ataupun UMKM nan belum dapat memenuhi kriteria.

Mahendra berambisi penggunaan HAKI sebagai agunan dapat mendorong industri ekonomi kreatif. Terlebih industi ini mempunyai potensi Rp 1.500 triliun nan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 6,5 juta orang. Kemudian, nilai ekspornya bisa mencapai US$25 miliar.

Pada kesempatan nan sama, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa pegiat ekonomi imajinatif tetap terkendala akses pembiayaan. Hal ini menjadi salah satu tantangan ke depan bagi sektor ekonomi kreatif.

"Kami menyadari bahwa tantangan ke depan tidak kalah besar antara lain adalah mengenai akses pembiayaan nan belum merata bagi kegiat ekonomi kreatif," ujarnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif

Selengkapnya