ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian BUMN meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab nan dilakukan developer (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertifikat bermasalah.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan sektor perumahan Indonesia tetap menghadapi masalah developer bandel nan sertifikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT).
Developer dengan sertifikat LAT merupakan developer bermasalah dalam perihal manajemen penyelesaian arsip pokok alias sertifikat lantaran melewati pemisah waktu nan telah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertifikat merupakan kewenangan masyarakat nan kudu diserahkan setelah debitur melunasi KPR.
"Hari ini sejak 2019, sebanyak 80.000 sertifikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (21/1).
Nixon menjelaskan, upaya perbaikan nan dilakukan BTN antara lain melakukan profiling dan membuat peringkat developer dari platinum, gold, bronze, hingga non-rating. Untuk kategori non-rating, kata Nixon, tidak diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya.
"Kami melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (Satuan Tugas/Satgas) untuk menyelesaikan persoalan ini. Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan persoalan sertifikat nan dialami masyarakat dengan developer," tuturnya.
Dengan upaya tersebut, Nixon menargetkan penyelesaian sertifikat LAT pada tahun ini sebanyak 15.000 dari total 38.144 sertifikat.
Lebih lanjut, Nixon menegaskan, BTN bakal menghentikan kerja sama dengan developer dengan sertifikat LAT dan bakal membagikan daftar hitam kepada BP Tapera, agar developer tersebut tidak menyalurkan program KPR subsidi lagi. Dengan demikian, berasas database BP Tapera, bank mana pun tidak dapat menerima program KPR subsidi.
Tidak hanya membidik developer bermasalah, BTN juga membidik notaris bermasalah dengan melakukan profiling perbaikan sistem dan mendata ulang notaris, serta menerapkan rating pada mereka, sehingga BTN dapat mengetahui notaris nan baik dan bertanggung jawab.
"Kami bakal membikin service level agreement (SLA) sekian hari untuk menyelesaikan sertifikat, biasanya SLA-nya tiga bulan. Kalau sudah sampai threshold kita bakal freeze," pungkasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Fitur Unggulan Bank Pelat Merah Permudah Gen Z Punya Rumah
Next Article Saham BTN (BBTN) Lagi Reli, Intip Target Harganya