Bos Badan Gizi Buka Suara Soal Nasib Gaji Pegawai

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Gaji serta tunjangan keahlian (tukin) pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut saat ini tetap digodok oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Kepala BGN Dadan Hindayana menerangkan patokan tersebut bakal mengatur mengenai kewenangan finansial BGN, hingga tentang pegawai BGN termasuk penghasilan dan tunjangan keahlian (tukin).

"Sudah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan (hanya) gaji, tapi itu Perpres Hak Keuangan," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya lebih lanjut perihal penghasilan pegawai BGN sudah cair alias belum, Dadan menerangkan kudu menunggu Perpres terbit. Apabila Perpres terbit, baru bisa cair.

"Perpres-nya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya. Nanti tanya Pak Mensesneg," terang Dadan.

Sebelumnya, Dadan menyebut bahwa para pegawai BGN belum menerima penghasilan dan tukin sejak awal bertugas. Kondisi ini membikin penyerapan anggaran shopping pegawai tetap rendah.

Mulanya, Dadan menjelaskan, tahun ini pihaknya mendapat pagu anggaran Rp 71 triliun. Dari jumlah tersebut, saat ini realisasinya baru Rp 2,38 triliun alias 3,36%.

Jumlah ini terdiri atas penyerapan 0,1% anggaran shopping pegawai alias Rp 386,87 juta dari pagu awal Rp 3,52 triliun. Dadan mengatakan, salah satu penyebab dari penyerapan nan tetap rendah ini lantaran pegawai BGN belum menerima gaji.

"Terkait dengan shopping pegawai baru 0,1% perlu ibu/bapak ketahui bahwa seluruh struktural BGN sampai sekarang tetap belum menerima gaji," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

(acd/acd)

Selengkapnya