Bi Buka Suara Soal 2 Pejabat Jadi Komisaris Bri Dan Bni

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Dua pejabat aktif Bank Indonesia (BI) telah resmi menjadi komisaris di Bank BUMN, seperti di BRI dan BNI.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto ditunjuk dalam RUPS awal pekan ini sebagai Komisaris Independen BRI. Sementara itu, di BNI, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menjadi komisaris.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pihaknya bakal memberikan penjelasan komplit mengenai ini seusai seluruh proses RUPS bank-bank BUMN selesai dilakukan.

"Kita lihat prosesnya tetap terus berjalan ya, jadi untuk itu belum ada komen dulu," kata Denny saat ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (28/3/2025).

Meski begitu, dia memastikan, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter bakal mematuhi seluruh peraturan nan ada mengenai dengan pengisian kedudukan komisaris di BUMN. Termasuk jika kudu mundur dari kedudukan sekarang.

"Artinya BI tetap bakal memenuhi semua ketentuan nan ada, tapi untuk resminya belum," tegas Denny.

Aturan tentang pengangkatan komisaris di BUMN sebagaimana diketahui termasuk ke dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 120 Undang-Undang itu menyebut anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang alias lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan.

Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berasas keputusan RUPS dari pihak nan tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, personil Direksi dan/atau personil Dewan Komisaris lainnya.

Khusus untuk komisaris independen, juga disebutkan secara unik syaratnya di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Dalam Pasal 21 POJK 33.2014 disebutkan syarat komisaris independen sebagai berikut:

a. bukan merupakan orang nan bekerja alias mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, alias mengawasi aktivitas Emiten alias Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, selain untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten alias Perusahaan Publik pada periode berikutnya;

b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten alias Perusahaan Publik tersebut;

c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten alias Perusahaan Publik, personil Dewan Komisaris, personil Direksi, alias pemegang saham utama Emiten alias Perusahaan Publik tersebut; dan

d. tidak mempunyai hubungan upaya baik langsung maupun tidak langsung nan berangkaian dengan aktivitas upaya Emiten alias Perusahaan Publik tersebut.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RUPST BRI,Pengumuman Dividen & Perubahan Direksi-Komisaris

Next Article Prabowo Teken Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Bankir BUMN Bilang Gini

Selengkapnya