ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Berkas kasus dugaan pemerkosaan dengan tersangka master residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), telah dinyatakan komplit alias P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut investigasi tersebut telah tuntas dan berkas bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Sudah (lengkap)," kata Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.
Surawan menjelaskan pelimpahan berkas perkara pemerkosaan itu bakal dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Setelah diterima, Kejati Jabar bakal mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan bakal menangani proses peradilan.
"Selasa besok baru dikirim," ujar Surawan.
Dokter cabul itu telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah family korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, nan saat itu tengah menjaga ayahnya nan dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa nan menggemparkan ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS. Pelaku nan merupakan dokter PPDS diduga membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Kasus pemerkosaan pada family pasien ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban mengaku kehilangan kesadaran setelah pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus.
Akibat perbuatannya, pemerkosa itu dijerat Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Martin DPR: Tindakan Keji, Rumah Sakit Harusnya Jadi Tempat Aman
Polda Jabar ungkap adanya korban baru dalam kasus pelecehan nan dilakukan master residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.
Kronologi Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad terhadap Anak Pasien
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus pemerkosaan terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025.
Tersangka nan sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih bakal mengambil darahnya untuk transfusi.
Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 awal hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.
"Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti busana dengan baju operasi dan melepas busana dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lampau menyuntikkan cairan cerah ke infus nan membikin korban pusing dan tak sadarkan diri," kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Merasa ada nan janggal, family korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna Anugerah Pratama diamankan pada 23 Maret 2025.
Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah peralatan bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, busana korban, dan satu buah perangkat kontrasepsi.
"Kasus ini tetap dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," ucap Hendra.