ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 09 Jun 2025 21:17 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polisi menangkap lima pemuda lantaran terlibat tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6) awal hari.
Kelima pelaku nan diringkus itu masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Kelimanya diketahui merupakan penduduk Matraman Jaya, Jakarta Timur.
"Kami tidak bakal menoleransi tindakan premanisme dalam corak apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami bakal menindak tegas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain para pelaku, kata Susatyo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang nan digunakan dalam tindakan tawuran yakni, lima buah celurit dan dua gagang besi nan digunakan untuk menyerang.
Susatyo turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun call center 110 jika memandang aksi-aksi mencurigakan.
"Kami minta support penduduk untuk menciptakan situasi nan kondusif dan aman," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyampaikan pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
William menyebut para pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin nan sah dengan ancaman balasan penjara maksimal 10 tahun.
"Ini peringatan keras bagi siapa saja nan mencoba-coba membikin kerusuhan alias melakukan tawuran di wilayah norma Jakarta Pusat. Kami bakal sikat habis," ucap William.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]