ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah mulai menyalurkan beras murah alias Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai hari ini. Badan Pangan Nasional memastikan masyarakat dapat membeli beras tersebut di pasar-pasar tradisional.
Penyaluran beras SPHP merupakan langkah pemerintah mengintervensi perubahan nilai beras di pasaran ini secara gradual bakal merambah ke beragam wilayah se-Indonesia. Kembalinya program SPHP beras ini juga bakal mengiringi program support pangan beras nan kompak dilaksanakan per Juli 2025 ini.
"Pemerintah berbareng Perum Bulog memastikan beras SPHP mulai dapat ditemui dan dibeli oleh masyarakat di pasar-pasar dan GPM (Gerakan Pangan Murah) mulai hari ini. Secara gradual, kita mulai salurkan dan terus masifkan, termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan bimbingan pemerintah daerah," terang Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan Bapanas, beras SPHP hari ini sudah mulai diakses masyarakat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara sampai Papua. "Tentu intervensi pemerintah ini kita harapkan dapat meredam perubahan nilai beras. Beras SPHP nan diakses masyarakat kudu nan berbobot baik dengan nilai nan sesuai peraturan, sehingga lebih terjangkau," terang Arief.
Untuk nilai penjualan beras SPHP dengan pengambilan di penyimpanan Bulog bagi para mitra penyalur ialah Rp 11.000/kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, nilai Rp 11.600/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Selanjutnya, masyarakat dapat membeli beras SPHP dengan nilai nan merujuk pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Rinciannya adalah Rp 12.500/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Rp 13.100/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Rp 13.500/kg untuk wilayah Maluku dan Papua. Biasanya beras SPHP telah dikemas dalam corak bungkusan 5 kg.
Arief kemudian menggarisbawahi bahwa lembaga nan dipimpinnya bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap beragam praktik tak wajar, baik dalam program SPHP beras maupun support pangan beras. Untuk itu, penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi penyelenggaraan di lapangan.
"Komitmen pemerintah saat ini memperkuat sistem penyaluran ke masyarakat, terutama beras SPHP. Tidak boleh ada lagi praktik-praktik tak wajar. Outlet-outletnya kudu jelas ada, sehingga masyarakat pun dapat mudah memperolehnya. Badan Pangan Nasional siap mengawasi berbareng Satgas Pangan Polri," tegas Arief.
Adapun penyaluran SPHP beras ditargetkan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton. Sebelumnya, SPHP telah terealisasi sebanyak 181,2 ribu ton. Sementara program support pangan beras tahun ini menjadi penyelenggaraan perdana dan diharapkan memberikan akibat nyata khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Bansos Beras Dimulai 14 Juli
Sementara, Badan Pangan Nasional memastikan support pangan beras bakal mulai diluncurkan pada 14 Juli mendatang. Dalam program ini 18,2 juta penerima bakal sekaligus mendapatkan beras sebanyak 20 kg.
Hal ini seiring dengan program tersebut nan semestinya berjalan selama dua bulan ialah Juni dan Juli. Setiap penerima mendapatkan support beras 10 kg per bulan.
"Untuk support pangan beras, rencananya kita launching di 14 Juli mendatang. Jadi, dua instrumen intervensi pemerintah ini memang kudu secara masif dilaksanakan, lantaran jika memandang perkembangan nilai beras, sudah melampaui HET. Tentu pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan jumlah beras nan disalurkan agar kepercayaan publik terhadap program ini tetap terjaga. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi SPHP Beras nan dilaksanakan secara daring berbareng Perum Bulog dan seluruh pemerintah wilayah pada Jumat (11/7).
Sebagai dasar pelaksanaan, NFA telah menerbitkan dua surat penugasan kepada Bulog, ialah surat nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025 untuk penyelenggaraan support pangan beras dan surat nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk penyaluran SPHP beras.
(ada/ara)