ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin menggelar lelang aset hasil sitaan alias rampasan negara dari beragam kasus pidana korupsi hingga pencucian duit di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu masyarakat bisa membeli barang-barang jejak milik koruptor.
Kegiatan ini bermaksud untuk mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi terkait. Barang-barang nan dilelang adalah aset nan telah dirampas pun sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan berkekuatan norma tetap alias inkracht.
Bagaimana langkah masyarakat untuk bisa mengikuti lelang hasil rampasan KPK ini?
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan semua proses lelang peralatan sitaan kasus korupsi itu dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id dan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Lelang Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena proses lelang hanya dilakukan secara online, masyarakat nan mau membeli peralatan hasil rampasan negara ini perlu terlebih dulu untuk mendaftarkan diri dilelang.go.id. Dalam perihal ini, dia menyebut peserta lelang bakal diminta mendaftarkan akun menggunakan identitas pribadi.
"Daftar persyaratannya cukup tiga. Punya KTP, kedua punya NPWP, ketiga punya nomor rekening. Nanti setelah mendaftar mengisi beberapa form. Setelah selesai di-submit kelak tunggu verifikasi," kata Mungki di Rupbasan KPK Cawang, Senin (17/3) kemarin.
Setelah terdaftar di situs lelang tersebut, masyarakat bisa melihat-lihat semua aset sitaan korupsi. Jika berminat, peserta dapat menyetor duit agunan sesuai ketentuan pada setiap lot peralatan nan diminati untuk bisa mengikuti proses lelang selanjutnya.
Barulah setelah itu, biasanya KPK bakal memperkenankan para peserta untuk melakukan aanwijzing alias inspeksi peralatan beberapa waktu sebelum lelang dimulai. Bahkan, untuk beberapa aset seperti mobil alias motor rampasan bakal dipajang agar calon pembeli dapat memandang langsung.
"Jadi di situ masyarakat bisa memandang langsung, bisa cek, jika kendaraan bisa kita hidupkan mesinnya dan lain sebagainya sehingga masyarakat kelak bisa memperkirakan ini harganya kemahalan alias malah lebih murah, tetap layak pakai alias nggak dan lain sebagainya," terangnya.
Mungki mengatakan untuk peralatan hasil rampasan negara biasanya dilelang dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Sehingga masyarakat dapat dengan mudah memandang penawaran nan diajukan peserta lain. Dengan begitu para peserta dapat melakukan penawaran dengan nilai paling kompetitif.
"Kita selama ini selalu menggunakan open bidding, kelak begitu masyarakat nan peserta lelang mem-bid alias menawar, dia bakal bisa memandang tawaran peserta lain. Jadi jika dia merasa tawaran saya di bawah, lantaran dia mau menang, naikkan, beberapa kali penawaran bisa sampai waktu lelang berakhir," jelas Mungki.
Kemudian para pemenang lelang wajib menyelesaikan pembayaran dalam pemisah waktu nan ditentukan dan mengambil peralatan sesuai prosedur. Sedangkan bagi mereka nan tidak sukses memenangkan lelang, duit agunan bakal dikembalikan utuh.
"Setelah pelunasan, dapat bukti pelunasan, kontak kami, serah terima, selesai," pungkas Mungki.
(fdl/fdl)