ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat pola pergerakan saham PT Sumber Energi Andalan Tbk. (ITMA), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP) pada Rabu, (19/3/2025). Keduanya dipantau lantaran terjadi kenaikan nilai saham nan tidak wajar.
Mengutip keterbukaan info BEI, saham tersebut bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi investor, khususnya pemegang saham keempat emiten tersebut.
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bagian pasar modal," tulis manajemen BEI, dikutip dari laman resminya.
Informasi terakhir mengenai ITMA nan merupakan perusahaan konsultan finansial tersebut adalah info tanggal 17 Maret 2025 nan dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Sebelumnya, Bursa telah mengumumkan UMA atas ITMA pada tanggal 30 Juli 2024.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham ITMA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulisnya.
Mengutip info pasar, saham ITMA telah terkontraksi 25,81% selama satu bulan ke nilai Rp690 per saham. Sementara dalam enam bulan juga turun 24,18%.
Sama halnya dengan ITMA, BEI juga memberi perhatian unik bagi saham pelayaran (SHIP) lantaran adanya volatilitas transaksi nan dianggap tak wajar. Adapun keterangan terakhir soal SHIP tertuang pada keterbukaan info tanggal 7 Maret 2025 nan dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Selama perdagangan kemarin, saham SHIP bergerak naik 9,89% ke nomor Rp1.500 per saham kemarin. Adapun saham SHIP telah naik 59,57% selama sebulan dan 48,51% selama year to date (YTD).
Dengan pengumuman ini, para penanammodal diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati keahlian emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten andaikan rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan beragam kemungkinan nan dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Permen Yupi Mau IPO, Begini Prospek & Kinerjanya!
Next Article Harga Saham Bergerak Tak Wajar, BEI Pantau Ketat 3 Emiten Ini