Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu, Libatkan Pasangan Dan Keluarga

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Tim Gabungan Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.955 gram dari dua letak berbeda, ialah Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di area Jodoh, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) nan mencoba menyelundupkan sabu melalui peralatan bawaan mereka. Petugas Bea Cukai dan AVSEC awalnya mencurigai empat bungkusan dalam masing-masing koper nan dimiliki kedua tersangka. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian mencari pemilik koper dan menemukan keduanya duduk berdampingan.

“Kedua penumpang tampak resah dan menghindari hubungan dengan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang rekonsiliasi, mereka mengaku hendak berpiknik dan tidak membawa bungkusan mencurigakan,” ungkap Zaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025). 

Pemeriksaan mendalam terhadap peralatan bawaan RD dan AM mengungkap pola nan mencurigakan, di mana kedua koper mereka berisi barang-barang dengan susunan serupa, seperti sajadah, selimut, dan beberapa celana jeans nan disusun rapi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan delapan bungkusan plastik cerah berisi serbuk kristal putih nan tersembunyi di dalam lipatan celana jeans.

“Total peralatan bukti nan ditemukan dari koper keduanya berjumlah delapan balut sabu dengan berat masing-masing 280 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 2.240 gram. Rencananya, narkotika tersebut bakal dibawa ke Kendari melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari menggunakan maskapai Citilink,” lanjut Zaky.

Dari hasil interogasi awal, RD dan AM mengaku mendapatkan peralatan tersebut dari seorang pengendali berinisial AWI nan menginap di sebuah hotel di area Jodoh, Batam. Pelaku AM mengaku telah menjadi kurir setelah diajak oleh SASA, nan sebelumnya telah sukses menyelundupkan sabu ke Kendari dan menerima hadiah Rp40 juta. Sementara itu, RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir lantaran dirayu oleh AM dan tergiur penghasilan Rp50 juta.

Petugas Bea Cukai Bogor musnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai nan disita dari beragam tempat di 6 kota Kabupaten di Jawa Barat. Selain rokok, petugas juga menyita tembakau dan minuman alkohol tanpa izin.

Amankan Sejumlah Pelaku

Berdasarkan info tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan dan mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya. Pada pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan tiba di hotel dan mengamankan AWI (25) serta RE (22) tanpa perlawanan. Tim kemudian menggeledah lima bilik nan digunakan sindikat ini, di mana satu bilik digunakan sebagai tempat pengemasan sabu, sementara empat bilik lainnya ditempati oleh kurir dan pengendali.

“Hasil penggeledahan menemukan 27 balut plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 280 gram, satu balut teh China 'Guanyinwang' seberat 1.045 gram, serta dua balut plastik mini berisi sabu dengan total berat 110 gram. Secara keseluruhan, peralatan bukti nan sukses diamankan mencapai 8.715 gram,” jelas Muhtadi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan orang nan diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta beberapa rekan dan personil family lainnya. Petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap peralatan bukti nan ditemukan, nan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I. Tes urine terhadap 11 orang nan diamankan menunjukkan tiga orang positif mengonsumsi narkoba.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AWI mengungkap bahwa dia memperoleh sabu dari seorang berinisial RO, nan merupakan otak sindikat ini. AWI diketahui telah empat kali melakukan transaksi narkoba berasas perintah RO. Barang tersebut diperoleh dari Tanjung Balai Karimun, diantar menggunakan speed boat oleh tiga orang.

Pada transaksi pertama, AWI sendiri mengantar sekitar 1 kg sabu ke Kendari. Transaksi kedua dilakukan berbareng OKI dengan jumlah 4 kg, sementara pada transaksi ketiga, OKI mengambil dan mengantarkan 5 kg narkotika. Pada transaksi keempat di Januari 2025, OKI kembali mengambil peralatan seberat 11 kg, nan kemudian diolah dan dikemas di hotel oleh AWI dan jaringannya.

Para kurir direkrut dari personil family dan kawan dekat dengan hadiah besar, hingga Rp50 juta per perjalanan. AWI mengatur seluruh operasional sindikat ini, termasuk pemesanan hotel dan sistem penyerahan peralatan di letak tujuan.

Tetapkan Tersangka Utama

Atas peralatan bukti dan para tersangka, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025, tertanggal 23 Januari 2025. Para tersangka dan peralatan bukti kemudian diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses norma lebih lanjut.

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, ialah AWI, OKI, RD, dan AM, serta menetapkan RO, SASA, dan NAWI dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal balasan meninggal alias penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Zaky.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan sindikat ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, sebagai corak komitmen dan kerjasama antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta abdi negara penegak norma lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau nan kerap menjadi jalur masuk, transit, dan pengedaran narkoba.

“Kami terus berupaya memberantas beragam modus penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat dari akibat buruknya,” pungkas Zaky.

Selengkapnya