ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku penipuan online dengan modus mengirim SMS phishing ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kedua WNA itu ditangkap dalam operasi nan digelar di area SCBD, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari adanya laporan salah satu bank swasta nan menerima kejuaraan dari 259 pengguna mengenai SMS mencurigakan.
Wahyu mengatakan setidaknya total ada 12 korban nan menjadi korban akibat mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp473 juta.
"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal original BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (24/3).
"Karena sinyal tiruan ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan tiruan nan menyerupai situs resmi bank," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan kedua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza nan dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka berkedudukan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal tiruan menjangkau lebih banyak ponsel.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya, lantaran tidak butuh skill teknis khusus," ujarnya.
Ia menambahkan tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan penghasilan Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan berasosiasi dalam grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia nan membahas operasional fake BTS.
Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan pihaknya turut menyita peralatan bukti berupa dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta arsip identitas milik tersangka YXC.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman balasan maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," ujarnya.
Wahyu menambahkan saat ini pihaknya tetap terus mengusut pelaku utama nan diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.
Ia lantas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS alias pesan WA dari nomor tak dikenal, terutama nan berisi tautan mencurigakan.
"Kalau kita bukan pengguna Bank X, lampau tiba-tiba dikasih info poin alias saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang lantaran ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh," ujarnya.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]