ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sejumlah provinsi menerapkan kebijakan pemutihan pajak. Sebut saja Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Bali. Menanggapi perihal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak bakal mengikuti. Menurut dia, pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil menjadi salah satu sumber pendapatan wilayah nan sering tidak dibayarkan para pemiliknya.
“Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil nan tidak bayar pajak di Jakarta, saya tidak mengkritik wilayah lain sama sekali tidak! di Jakarta ini mungkin berbeda dengan wilayah lain rata-rata mobil kedua dan ketiga nan tidak bayar pajak di Jakarta maka saya bakal mengejar (pajaknya),” kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Pramono menyatakan, pemerintah provinsi Jakarta tidak membatasi kepemilikan kendaraan bermotor kepada warganya. Namun syaratnya, mereka kudu alim pajak. Sebab dengan mempunyai kendaraan bermotor, mereka dinilai sebagai seorang nan mampu.
“Mau mobil berapapun momggo (silakam) tetapi kudu bayar pajak lantaran dia dianggap sebagai orang bisa maka kami bakal kejar untuk bayar pajak,” tegas Pramono.
Pramono menyatakan, keungan pemerintah provinsi Jakarta sedang betul-betul diatur. Tujuannya, saat ada program prioritas maka penduduk kelas menengah ke bawah nan bakal menjadi sasaran nan diutamakan.
“Keuangan pemerintah DKI sekarang ini saya mau memanagenya dengan baik dan jika ada kegiatan-kegiatan alias program-program nan saya utamakan untuk masyarakat menengah ke bawah,” Pramono menandasi.
Wujudkan Pajak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Terbitkan Kebijakan Baru PBB-P2 untuk Rumah Kategori Tertentu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapata Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar alias rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah-rumah susun dan rumah tapak di Jakarta sampai dengan NJOP 650 juta, maka PBB digratiskan. Dengan demikian, nyaris sebagian PBB penduduk Jakarta selain orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono Anung di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
Gubernur Pramono berharap, kebijakan ini memberi faedah secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.
”Tetapi nan jelas ini bakal membawa faedah nan signifikan. Kita sudah lihat secara keseluruhan mengenai finansial Pemprov DKI Jakarta. Saya mau memanage-nya dengan baik. Kalau ada aktivitas alias program nan saya utamakan adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.
Lebih lanjut, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika mempunyai lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar menurut info pada sistem perpajakan wilayah pada 1 Januari 2025.
”Jadi NJOP di gedung pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua, maka 50%, lampau rumah ketiga sepenuhnya bayar lantaran dianggap mampu,” tambahnya.