ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bakal mengatur jumlah SIM Card nan beredar di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi negara kedua nan paling banyak menerima spam call alias panggilan telepon tak dikenal.
Nantinya, bakal ada pembatasan dimana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh mempunyai maksimal tiga SIM Card. Kementerian Komunikasi dan Digital bakal bekerja sama dengan operator SIM Card untuk melakukan pembaharuan data.
"Ini kita sedang kerja sama dengan operator, jadi data-data SIM Card itu nan kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutahiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya kudu dibereskan," jelas Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Jadi kita ini nan melakukannya kelak operator, tapi kita bakal meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3, nan ini sudah lama sih permennya (peraturan menteri) keluar," imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 315 juta SIM Card beredar di Indonesia, melampaui total masyarakat sebesar 280 juta orang. Meutya Hafid menyebut perihal ini disebabkan satu orang mempunyai beberapa SIM Card.
"Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card nan beredar dengan nomor populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang nan mempunyai beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah lantaran itu kita bakal melakukan pemutahiran info untuk SIM card," katanya.