ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan pihaknya tetap menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Bob, RUU Perampasan Aset sejak awal merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas jangka menengah di DPR. Karena itu, kata Bob, pembahasannya baru bakal dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah.
"Kita memang belum, tetapi bahwa dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi sasaran sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah. Namun demikian, jika mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya bakal kita coba lakukan satu proses," kata Bob di kompleks parlemen, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Bob menilai materi RUU Perampasan Aset tetap perlu diperbarui. Terutama menyangkut hubungan perampasan aset dengan norma pidana alias unik untuk tindak pidana pencucian uang.
"Ketika pidana umum maka ini bakal menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah bakal bersenggolan alias berbenturan dengan undang-undang TPPU alias tindak pidana pencucian duit nan di situ juga di dalamnya tetap termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu," katanya.
Menurut Bob, proses pemutakhiran materi itu bakal memerlukan waktu. Menurut dia, materi perampasan aset kudu diperjelas, apakah unik aset koruptor alias aset pidana.
"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah nan kemarin dimasukkan apakah ini kelak bakal perampasan aset koruptor alias perampasan aset pidana," kata dia.
Bob memastikan tak ada hambatan berfaedah mengenai proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, DPR hanya mau memastikan perampasan nan dimaksud hanya dikhususkan kepada kerugian negara alias pidana umum.
"Saya kira tidak ada, nan paling terpenting adalah kita kudu sama-sama tahu, publik kudu tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya kudu betul-betul mengandung apakah nan dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara alias umum," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset seperti tuntutan buruh.
Prabowo menyindir banyaknya koruptor nan tidak mau mengembalikan aset nan sudah dicuri dari negara.
"Saya dukung UU Perampasan Aset. lezat saja, udah maling enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan massa tindakan peringatan hari pekerja sedunia alias May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Targetkan RUU PPRT rampung tahun ini
Sementara itu, Bob menargetkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal selesai dan disahkan tahun ini. Ia mengatakan RUU PPRT tak mengalami hambatan berfaedah lantaran telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Nah mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini kudu selesai," kata Bob.
Meski begitu, Bob mengaku pihaknya tak mau terburu-buru. Dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT bakal melibatkan seluruh unsur masyarakat dan memberi kepastian hukum.
"Kepastian norma nan lahir lantaran sudah banyak pun juga nan diharapkan oleh baik itu stakeholder tadi, itu nan diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung norma maupun juga kepastian norma bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja," kata Bob Hasan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berbareng sejumlah koalisi organisasi masyarakat, Senin (5/5).
Rapat mengundang sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk memenuhi meaningful participation alias partisipasi berarti seperti diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Tiga organisasi masyarakat sipil nan datang pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]